Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minim, PTN/PTS Ikut Akreditasi Institusi

Kompas.com - 05/04/2013, 11:14 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Baru berkisar 70 perguruan tinggi negeri dan swasta yang mengikuti akreditasi institusi. Minimnya jumlah institusi perguruan tinggi negeri dan swasta yang diakreditasi ini akibat kuota yang disediakan pemerintah tiap tahunnya terbatas.

Hingga saat ini, baru sekitar 70 perguruan tinggi negeri dan swasta yang diikutkan akreditasi dari  3.216 perguruan tinggi di bawah Kemendikbud. "Akreditasi dibutuhkan untuk menjamin kualitas, baik program studinya maupun perguruan tingginya. Termasuk juga jaminan legalitas ijazah alumninya. Namun, kemampuan anggaran untuk akreditasi nampaknya belum jadi prioritas," kata Ketua Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Mansyur Ramly di Jakarta, Jumat (5/4/2013).

Pada tahun 2013 ini dikeluarkan hasil akreditasi 30 perguruan tinggi negeri dan swasta, dengan hasil akreditasi mayoritas B. Adapun akreditasi A hanya diraih delapan PTN/PTS, seperti Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Institut Teknologi Bandung, Institut Pertanian Bogor, Universitas Gadjah Mada, Universitas Indonesia, Universitas Muhammadiyah Malang, dan Universitas Hassanuddin Makassar.

"Hasil akreditasi institusi tahun 2013 ini umumnya yang reakreditasi atau yang mengajukan diakreditasi kembali. Yang sudah pernah akreditasi baru berkisar 70 institusi," kata Mansyur.

Adapun untuk tahun ini, pemerintah menyediakan kuota sekitar 30 institusi. Jika ada tambahan, bisa dinaikkan hingga 100 institusi. Namun, hingga saat ini yang mengajukan baru sembilan institusi.

"Idealnya dalam 2-3 tahun ini, akreditasi institusi dan program studi bisa beres. Tetapi, BAN-PT tidak bisa melayani permohonan akreditasi segera karena anggaran dari Kemendikbud sangat terbatas, tidak sesuai dengan permohonan yang diajukan," kata Mansyur.

Jika mengacu pada UU No 12/2012 Tentang Pendidikan Tinggi, kata Mansyur, akreditasi institusi sama pentingnya dengan akreditasi program studi. Sebab, jika kedua akreditasi ini tidak dipenuhi perguruan tinggi, ijazah lulusannya dinyatakan ilegal.

"Anggaran BAN-PT ini dari Kemendikbud. Yang dialokasikan sampai saat ini masih terbatas. Bahkan, sampai April ini tidak ada kegiatan akreditasi karena dananya belum turun. Tampaknya soal akreditasi ini belum prioritas, padahal mendesak untuk menjamin kualitas dan legalitas ijazah. Supaya juga tidak ada gugatan masyarakat terhadap perguruan tinggi," ujar Mansyur.

Adapun anggaran BAN-PT dimasukkan dalam alokasi anggaran Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemendikdub. Kepala Balitbang Kemendikbud Khairil Anwar Notodipuro mengatakan, penganggaran sudah disiapkan sesuai perencanaan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com