Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan ATK, Kepsek Pungut Rp 10 Ribu Kepada Peserta UN

Kompas.com - 14/04/2013, 21:25 WIB
Kontributor Timor Barat, Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Sejumlah siswa-siswi peserta Ujian Nasional (UN) di SMA Negeri Lurasik, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, mengeluh lantaran mereka dimintai uang Rp 10.000 per siswa oleh kepala sekolah dengan alasan untuk dana Alat Tulis Kantor (ATK).

Beberapa orang siswa-siswi yang tak ingin namanya dipublikasikan, saat menghubungi Kompas.com, Minggu (14/4/2013) malam, mengaku kesal dengan ulah sang kepsek yang selalu ingin memungut uang dari siswa.

"Kami semua siswa yang kumpul uang untuk ATK sebanyak 169 orang dan ATK yang kami terima yakni satu buah pensil dan satu buah penghapus. Bahkan ada enam orang siswa diantaranya sampai saat ini belum mendapatkan ATK itu. Kami merasa kesal pak karena seharusnya peserta UN tidak dipungut biaya apapun. Buktinya pada pensil yang kami terima ada tertulis Dinas Pendidikan Provinsi NTT," keluh sang siswa.

Menurut siswa, saat siswa disuruh untuk mengumpulkan uang oleh kepala sekolah, siswa diberi waktu tiga hari. Karena takut diberi sanksi, dengan berat hati para siswa akhirnya mengumpulkan uang.

"Ternyata setelah kami cek di toko, harga pensil Rp 3.000 dan harga penghapus hanya Rp 1.500 sehingga kalau dijumlahkan tidak sampai Rp 10.000, seperti yang diminta oleh kepala sekolah. Kami sebenarnya mau protes, tetapi kami takut pak, sehingga terpaksa kami setor uang itu," jelas siswa.

Terkait pungutan itu, kepala sekolah SMA Negeri Lurasik Benediktus Amleni yang dihubungi melalui telepon selulernya sempat menjawab, namun ketika mengetahui bahwa yang menghubungi adalah wartawan yang menanyakan alasan pungutan itu, ia langsung mematikan ponselnya. Tak berhenti disitu, Kompas.com berusaha mengirim pertanyaan lewat pesan singkat, namun sampai berita ini diturunkan, belum juga dibalasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com