Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bermasalah di Pilpres 2009, Berulah Lagi di UN 2013

Kompas.com - 17/04/2013, 17:36 WIB
Riana Afifah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  Pemenangan tender PT Ghalia Indonesia Printing dalam pengadaan dan distribusi Ujian Nasional (UN) 2013 ini masih menjadi pertanyaan. Pasalnya, rekam jejak perusahaan percetakan ini suram.

Percetakan yang berdiri di Rancamaya, Bogor, ini disebutkan pernah bermasalah juga dalam pengadaan surat suara pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2009 silam. Hal ini disampaikan oleh Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Hendri. Febri menyebutkan, PT Ghalia pernah ditegur Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena masalah surat suara.

"Perusahaan ini kan bermasalah saat Pilpres 2009, kenapa masih dipakai lagi? Ini harus diaudit yang memenangkannya," ujar Febri dalam keterangan pers di kantor ICW, Selasa (16/4/2013).

ICW pun meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan segera diaudit terkait dengan masalah tender pengadaan soal UN ini.

Sudah sesuai perpres

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, mengatakan bahwa proses tender naskah soal UN yang dilakukan oleh pihaknya telah sesuai dengan aturan yang tertuang di Perpres 70 Tahun 2012. Oleh karena itu, menurutnya, pangkal kekacauan yang terjadi tidak terletak pada masalah tendernya.

"Panitia lelang menggunakan dasar hukum, khususnya Perpres 70 Tahun 2012, untuk pengadaan barang ini," kata Khairil kepada Kompas.com, Rabu (17/4/2013).

Perpres 70 Tahun 2012 memang tidak memuat syarat rekam jejak perusahaan penyedia barang atau jasa untuk dapat menang tender. Jika dilihat dari syarat yang dicantumkan pada Perpres 70 Tahun 2012, PT Ghalia Indonesia Printing memang berhak untuk ikut tender ini.

Adapun syarat yang tertuang dalam Perpres tersebut adalah memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis, dan manajerial untuk menyediakan barang atau jasa, kemudian memperoleh paling kurang satu pekerjaan sebagai penyedia barang dalam kurun waktu empat tahun terakhir di kalangan pemerintah atau swasta.

Selanjutnya, syarat lainnya ialah tidak masuk daftar hitam dan tidak pailit serta memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang atau jasa. Namun kenyataannya, dari segi sumber daya manusia, perusahaan ini bermasalah.

"Memang sempat kurang lalu kan ditambah oleh pihak kami. Dan saat ini Insya Allah sudah beres," ujar Khairil.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menjelaskan bahwa terpilihnya PT Ghalia Indonesia Printing ini karena perusahaan yang seharusnya memenangkan paket 3 telah mendapat paket lain. Lantaran tidak bisa memegang dua paket bersamaan, perusahaan tersebut melepas paket 3 dan jatuh kepada PT Ghalia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com