Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Bidik Pimpinan UI

Kompas.com - 30/04/2013, 02:52 WIB

Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi membidik pimpinan Universitas Indonesia dalam kasus dugaan korupsi sejumlah proyek pengadaan, termasuk pembangunan perpustakaan dan sarana teknologi informasi di kampus tersebut. KPK segera menaikkan status penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Kompas memperoleh informasi, pimpinan Universitas Indonesia (UI) setingkat rektor dan wakil rektor, yang menjabat saat proyek tersebut dilaksanakan, diduga terlibat dalam kasus itu. Tak hanya itu, pejabat kampus yang bertanggung jawab secara struktural sebagai pejabat pembuat komitmen juga diduga ikut terlibat.

”Dua pekan lalu sudah dilakukan gelar (perkara) terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan dan instalasi IT (information technology) di Perpustakaan Pusat UI,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, Senin (29/4), di Jakarta.

Saat ini KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan dan instalasi teknologi informasi di gedung Perpustakaan Pusat UI tahun anggaran 2010-2011. Johan mengatakan, nilai proyek itu diperkirakan sebesar Rp 20 miliar.

Dalam gelar perkara dua pekan lalu tersebut, penyelidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam proyek pengadaan dan instalasi teknologi informasi di gedung Perpustakaan Pusat UI tersebut sebagai tersangka.

Beberapa waktu lalu, sejumlah sivitas akademika UI melaporkan dugaan korupsi dalam sejumlah proyek pengadaan di kampus mereka kepada KPK. Sivitas akademika, yang tergabung dalam gerakan Save UI, ini melaporkan Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri sebagai salah satu pihak yang diduga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Pembuktian terbalik

KPK pun telah meminta keterangan Gumilar pada September tahun lalu. Gumilar saat itu dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi di gedung Perpustakaan Pusat UI. Saat itu, Gumilar mengatakan, dirinya senang karena akhirnya bisa dimintai keterangan oleh KPK.

Gumilar pun ketika itu mempersilakan pihak-pihak yang selama ini menuduhnya korupsi untuk hati-hati dan bisa membuktikannya. Dia mengatakan siap dengan pembuktian terbalik atas tudingan korupsi tersebut. ”Ini negara hukum, kami buka diri. Saya siap memelopori pembuktian terbalik bagaimana laporan harta kekayaan penyelenggara negara itu diperoleh,” ujarnya.

Menyangkut sejumlah proyek di UI, yang dituding sarat korupsi, Gumilar saat itu mengatakan, silakan penegak hukum mengusutnya. ”Kami serahkan kepada penegak hukum, silakan. Akan sangat baik, kami senang sekali dilakukan berbagai macam penyelidikan supaya semuanya jelas, jangan dipolitisasi dan ini tidak baik. Buktikan saja secara hukum dan mereka yang menuduh juga harus bertanggung jawab secara hukum,” katanya.

Menurut dosen Fakultas Hukum UI, Gandjar Laksamana Bondan, apabila ada temuan korupsi di kampusnya, pelakunya harus dimintakan pertanggungjawaban sesuai prinsip hukum yang berlaku. Gandjar mengatakan, penuntasan kasus dugaan korupsi di UI ini penting untuk menjaga nama baik UI sebagai entitas pendidikan pengawal moral bangsa.

”Kami percayakan, bahkan mendorong KPK menuntaskannya. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Demikian pula seandainya tidak ditemukan indikasi korupsi. Prinsipnya, proporsional dan terukur, baik pengungkapan maupun pertanggungjawaban hukum,” kata Gandjar. (BIL)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com