Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan Diminta Beri Izin Karyawan Ikut UNPK

Kompas.com - 30/04/2013, 22:26 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah meminta pada semua perusahaan memberikan izin kepada karyawannya untuk mengikuti Ujian Nasional Paket Kesetaraan (UNPK) tahap kedua yang akan dilaksanakan Juli 2013.

Kepala Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kesetaraan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Pekalongan, Maridi di Pekalongan, Selasa, mengatakan pemkab segera memberikan surat pada pemilik perusahaan agar memberikan izin pada karyawannya mengikuti UNPK.

"Pada pelaksanaan UNPK paket C tahap pertama, sebanyak 25 peserta tidak hadir dan 59 peserta UNPK paket B juga tidak mengikuti ujian itu karena terkendala izin dari pimpinan perusahaan mereka bekerja," kata Maridi, Selasa (30/4/2013).

Menurut dia, UNPK paket C atau setara sekolah menengah atas (SMA) tahap pertama yang dilaksanakan pada 15-18 April 2013 seharusnya diikuti 442 orang tetapi 25 orang di antaranya tidak hadir.

Sedangkan UNPK paket B tahap pertama yang dilaksanakan 22 April-24 April 2013, kata dia, seharusnya sebanyak 256 peserta, tetapi 59 diantaranya tidak hadir karena mereka kesulitan mendapatkan izin dari perusahaan.

Kepala Dindikpora Kabupaten Pekalongan, Agust Marhaendayana menambahkan bahwa sebenarnya pemkab telah mengeluarkan surat rekomendasi pada peserta UNPK agar mereka mendapatkan izin dari pimpinan perusahaan.

Namun, kata dia, surat rekomendasi yang telah diberikan pada peserta UNPK ternyata masih mendapatkan kendala dari pimpinan perusahaan. "Oleh karena itu, untuk menghindari hal yang sama, kami segera memberikan surat pada perusahaan agar karyawannya mendapatkan izin mengikuti UNPK," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com