Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk UN SD/MI Akan Diubah

Kompas.com - 07/05/2013, 03:53 WIB

Jakarta, Kompas - Bentuk ujian nasional khusus untuk SD/MI akan diubah tahun depan. Selain ketentuan wajib belajar 9 tahun, UN akan diubah seiring rencana pelaksanaan Kurikulum 2013. Namun, bentuk alternatif evaluasi hasil belajar pengganti UN itu belum ditetapkan.

Ada dua usulan. Pertama, evaluasi hasil belajar per wilayah, tetapi tetap satu standar nasional. Kedua, evaluasi hasil belajar siswa tak dilaksanakan di SD/MI, tetapi di tingkat SMP/MTs.

”Tidak bisa serta-merta dihapus. Harus ada evaluasi belajar di SD/MI yang bisa secara prinsip menggantikan UN,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh seusai meninjau pelaksanaan UN SD/MI, Senin (6/5), di Jakarta.

Alternatif pengganti UN itu, lanjut Nuh, harus bisa digunakan memetakan kondisi dan kualitas pendidikan di daerah sehingga perlu ada standar kelulusan sekolah secara nasional. Itu terkait penentuan masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya atau SMP/MTs.

Jika standar kelulusan diserahkan penuh ke sekolah, dikhawatirkan ada masalah baru bagi SMP/MTs. Untuk masuk ke SMP/MTs, apakah mereka percaya sepenuhnya pada standar kelulusan setiap SD/MI.

”Kalau pakai ujian saringan akan butuh biaya lagi. Menghapuskan UN di SD/MI, tetapi ada ujian seleksi di SMP/MTs, itu, kan, sama saja,” kata Nuh.

Apa pun usulan atau masukan dari masyarakat, Nuh menegaskan, evaluasi hasil belajar harus tetap ada. Kini, tinggal teknis pelaksanaannya yang terbaik.

UN Jakarta

Terkait UN di Jakarta, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan, UN SD/MI kali ini diikuti 153.449 siswa dari 3.548 sekolah. UN kali ini diikuti satu peserta tunanetra dan 125 siswa tunarungu dari 18 sekolah inklusi.

”Tak ada dokumen UN terlambat,” kata Taufik, yang mendampingi Mendikbud mengunjungi SDN Kemanggisan 10 Pagi dan SD Bhakti di Jakbar. (LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com