Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait UN, Kabalitbang Kemdikbud Mengundurkan Diri?

Kompas.com - 07/05/2013, 23:57 WIB
Riana Afifah, Caroline Damanik

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Khairil Anwar Notodiputro dikabarkan telah mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Sebagai Kabalitbang, Khairil memang bertanggung jawab penuh terhadap penyelenggaraan ujian nasional (UN) 2013 yang dihelat oleh pemerintah pusat, yaitu untuk jenjang SMA dan SMP.

Namun, konfirmasi resmi mengenai pengunduran diri Khairil tak kunjung diperoleh. Sejumlah pejabat di kalangan kementerian hanya bersedia memberikan keterangan off the record. Sementara ponsel Khairil tidak dapat dihubungi dan pesan singkat dari wartawan yang dikirimkan juga tidak pernah dibalas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, yang sudah menerima hasil investigasi, hanya mengatakan bahwa dirinya secara etis tidak akan mengumumkan hasil investigasi begitu saja karena UN untuk tingkat SD baru akan rampung besok, Rabu (8/5/2013).

"Semua itu ada etikanya. Jadi, biar tugasnya saat ini diselesaikan dulu. Kan UN juga masih proses pemindaian," kata Nuh saat dijumpai di Kemdikbud, Jakarta, Selasa (7/5/2013).

Harus lewat Presiden

Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim juga tidak memberikan jawaban jelas mengenai pengunduran diri Khairil dari kursi Kabalitbang. Namun, Musliar tidak menampik ada pejabat eselon I di lingkungan kementeriannya yang mengundurkan diri terkait UN.

"Kalau ada yang mengundurkan diri itu sebagai bentuk tanggung jawab. Saya dengar seperti itu. Itu bentuk tanggung jawab, tidak ada hubungannya dengan sanksi," kata Musliar di Kemdikbud, Jakarta, pada hari ini pula.

Hanya, Musliar menegaskan bahwa dirinya tidak memastikan mengenai pengunduran diri Khairil. Pasalnya, dia belum melihat secara langsung surat resmi pengunduran diri dari guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) tersebut.

"Saya tidak tahu, apa mundur sekarang atau setelah UN diumumkan. UN sendiri baru diumumkan sekitar tanggal akhir Mei nanti," ujar Musliar.

Musliar menambahkan, jika benar, pengunduran diri pejabat eselon I tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses pengunduran diri harus diawali dengan laporan kepada Presiden Republik Indonesia (RI). Pasalnya, pengangkatan pejabat eselon I tersebut dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.

"Jadi, harus lewat Presiden dulu dan dilaporkan pada Pak Menteri dulu. Itu kalau eselon satu," tambahnya.

Pasca-investigasi rampung

Kabar mundurnya Khairil sudah beredar sejak akhir pekan lalu setelah Inspektur Jenderal Kemdikbud Haryono Umar mengumumkan bahwa investigasi internal terkait pelaksanaan UN tahun ini dan proses tender yang kacau sudah rampung dan hasilnya telah diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh untuk ditindaklanjuti.

Haryono juga menjelaskan bahwa dalam hasil investigasi tersebut dipaparkan berbagai rekomendasi terkait kredibilitas dan legitimasi UN, perbaikan manajerial di lingkungan Kemdikbud, dan hubungan UN dengan kurikulum baru yang rencananya diterapkan pada Juli mendatang. Di dalamnya juga disinggung tentang oknum yang harus kena sanksi dan bertanggung jawab atas keterlambatan dan penundaan UN di 11 provinsi beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com