Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabalitbang Kemdikbud Jadi Mundur atau Tidak?

Kompas.com - 10/05/2013, 16:42 WIB
Riana Afifah, Hindra Liauw

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah kabar pengunduran dirinya beredar sejak pekan lalu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Khairil Anwar Notodiputro belum memberikan keterangan apa pun. Jumat (10/5/2013) ini, Khairil juga tidak hadir di kantornya sejak pagi. Padahal biasanya yang bersangkutan selalu hadir tepat waktu.

Sekretaris Balitbang, Anna, mengatakan bahwa Khairil tidak datang ke kantornya pada hari ini. Khairil, lanjutnya, sudah jarang hadir seperti biasa setelah kabar pengunduran dirinya terkait kisruh Ujian Nasional (UN) 2013 mulai tersebar ke media massa.

"Bapak hari ini tidak datang ke kantor. Biasanya datang kok. Tapi hari ini tidak kelihatan," kata Anna, saat dijumpai di Gedung E Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Jakarta, Jumat (10/5/2013).

Menurut pengamatan Kompas.com, ruangan kantornya tampak sepi. Tak tampak sosok pejabat eselon satu Kemdikbud ini. Khairil juga tidak tampak seusai shalat Jumat yang digelar di masjid di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, pesan singkat dan pesan via BlackBerry yang ditujukan kepadanya untuk meminta keterangan tentang tindak lanjut kisruh Ujian Nasional (UN) 2013 tidak kunjung direspon. Telepon seluler profesor Institut Pertanian Bogor (IPB) ini aktif, hanya tidak pernah diangkat setelah beberapa kali dicoba untuk dihubungi.

Keberadaan Khairil menjadi pertanyaan karena belum ada satu pun pejabat Kemdikbud yang memberikan konfirmasi seputar kabar pengunduran dirinya, termasuk Mendikbud M Nuh dan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim. Kabar Khairil akan mengundurkan diri merebak akhir pekan lalu karena terkait dengan kekacauan penyelenggaraan UN 2013 untuk jenjang SMA dan SMP.

Belum ada surat pengunduran diri

Sementara itu, pihak kepresidenan juga belum menerima surat pengunduran diri atas nama Kabalitbang Kemdikbud. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha ketika dihubungi oleh Kompas.com.

"Kami belum melihat surat yang dimaksud," tuturnya, Jumat (10/5/2013).

Selasa lalu, Musliar mengatakan bahwa pengunduran diri pejabat eselon I tidak bisa dilakukan sembarangan. Proses pengunduran diri harus diawali dengan laporan kepada Presiden Republik Indonesia (RI). Pasalnya, pengangkatan pejabat eselon I tersebut dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia.

"Jadi, harus lewat Presiden dulu dan dilaporkan pada Pak Menteri dulu. Itu kalau eselon satu," katanya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com