Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendikbud Sudah Laporkan Hasil Investigasi UN ke Presiden

Kompas.com - 13/05/2013, 23:58 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh menegaskan telah melaporkan hasil investigasi sementara terkait kacaunya penyelenggaraan dan penundaan ujian nasional (UN) 2013 untuk SMA/SMK sederajat di sejumlah daerah kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Laporan disampaikan secara lisan.

Setelah dilaporkan, Nuh mengatakan, Presiden juga memberikan arahan kepadanya untuk memublikasikannya segera kepada publik.

"Saya sudah laporkan secara lisan kepada presiden, temuan dari inspektorat jenderal. (Arahan dari Presiden), sampaikan ke publik," ungkapnya di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Ada empat temuan Inspektorat Jenderal sebagai alasan kacaunya penyelenggaraan UN 2013 yang disampaikan Nuh kepada Presiden. Pertama, ada keterlambatan penyusunan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang baru rampung 13 Maret. Akibatnya, kontrak dengan perusahaan baru bisa dilakukan 15 Maret.

Kedua, lanjut Nuh, ada kelemahan dalam managemen pengelolaan UN yang dilaksanakan Badan Standar Nasional Pendidikan bekerja sama dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas, serta perguruan tinggi.

"Di situ ada kelemahan mengelola termasuk antisipasi adanya keterlambatan itu. Dari enam perusahaan yang mencetak, satu yang terlambat," tuturnya.

Temuan ketiga adalah lemahnya komitmen dan tanggung jawab pihak percetakan, yakni PT Ghalia Indonesia Printing. Keempat, adanya kelemahan di pengawasan Kemdikbud.

Nuh mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari sisi pengadaan. Kemungkinan, kata dia, investigasi rampung satu sampai dua pekan ke depan. Pihaknya akan terlebih dulu melihat hasil investigasi tersebut untuk menentukan sanksi untuk PT Ghalia.

Nuh menambahkan, ia juga akan segera melaporkan secara resmi permintaan pengunduran diri Kepala Balitbang Kemdiknas Khairil Anwar Notodiputro kepada Presiden. Pengunduran diri itu terkait kasus penundaan UN di 11 Provinsi.

"Eselon I kan yang mengangkat dan memberhentikan adalah beliau (Presiden). Selama proses ini masih berjalan, beliau (Khairil) bekerja seperti biasa. Tentu nanti ada sanksi untuk eselon II dan seterusnya sesuai rekomendasi inspektorat. Tapi sekarang kan belum selesai (investigasi)," pungkas Nuh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com