Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Ada Pejabat Lain di Balitbang yang Akan Dicopot

Kompas.com - 14/05/2013, 18:24 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait hasil investigasi soal pelaksanaan yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kemendikbud, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh di Jakarta, Selasa (14/5/2013), mengatakan sudah menerima laporannya.

Nuh mengakui memang ada rekomendasi untuk memberhentikan pejabat lain selain Kepala Balitbang Khairil Anwar Notodiputro.

Pada jumpa pers hasil investigasi pelaksanaan UN, Senin kemarin, Mendikbud hanya menyampaikan rekomendasi Itjen Kemdikbud untuk memberhentikan Kepala Balitbang.

Adapun pejabat lain di Kemdikbud ataupun di dinas pendidikan di daerah dan perguruan tinggi tidak dibuka.

Menurut Nuh, dirinya masih menunggu waktu yang tepat untuk melaksanakan rekomendasi Itjen Kemdikbud.

Apalagi, pejabat yang bersangkutan terkait masalah teknis yang masih dibutuhkan untuk menuntaskan pelaksanaan UN yang memasuki tahap penilaian.

Informasi yang mengemuka, pejabat yang direkomendasikan Itjen Kemdikbud untuk diberhentikan adalah Kepala Puspendik dan pejabat terkait tender UN.

Jumlah pegawai di Kemdikbud yang direkomendasikan bisa bertambah lagi jika investigasi soal tender dan percetakan selesai.

"Kami menuntut bukan hanya Kepala Balitbang yang diberhentikan. Ketua BSNP sebagai pelaksana UN berdasarkan regulasinya juga harus mundur dan akhirnya Mendikbud pun harus mundur. Karena kesalahan bawahan, etikanya dipertanggungjawabkan oleh atasan," kata Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com