Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan UN Bakal Dipersolakan ke MA

Kompas.com - 16/05/2013, 11:30 WIB
Ester Lince Napitupulu

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com  - Federasi Guru Independen Indonenesia (FGII) mengajak para aktivis pendidikan yang menolak  kebijakan Ujian Nasional (UN) untuk bersama-sama  melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung.

Pengajuan judical review tersebut sehubungan dengan diterbitkanya PP No 32 Tahun 2013 tentang Perubahan PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan yang ditandatangani Presiden pada 7 Mei 2013. Di dalam revisi PP standar Nasional Pendidikan, kebijakan UN SMP dan SMA sederajat untuk kelulusan siswa tetap dipertahankan. Adapun UN SD sederajat dihapus mulai tahun depan.

Sekretaris Jenderal FGII Iwan Hermawan di Jakarta, Kamis (16/5/2013), mengatakan, proses pengajuan judial review dibatasi, tidak melebihi 180 hari sejak PP ditandatangani. Kajian FGII, pasal 67, 69, dan 70 dalam  PP No 32 Tahun 2013   bertentangan dengan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya pasal 58 ayat (1) yang berbunyi "Evaluasi hasil belajar peserta didik pendidikan dilakukan oleh pendidik untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan.".

Di pasal 62 ayat (2) yg berbunyi "Ijazah diberikan peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi."

"Jadi, jelas di UU Sistem Pendidikan Nasional tidak ada pasal yang mengamanatkan UN," kata Iwan. Menurut Iwan, FGII pernah berencana melakukan judicial review PP 19/2005, tetapi waktunya keburu habis. "Makanya saat ini waktunya tepat untuk judicial review ke MA," tegas Iwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com