Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk SK Sertifikasi, Guru Malah Dikutip Rp 400.000

Kompas.com - 21/05/2013, 12:58 WIB
Kontributor Surakarta, M Wismabrata

Penulis

KLATEN, KOMPAS.com - Dugaan adanya praktik pungutan liar menjelang terbitnya Surat Keputusan Sertifikasi untuk pencairan dana sertifikasi di kalangan guru di Klaten, Jawa Tengah.

Kesaksian muncul dari salah satu guru di SMP di Klaten yang meminta namanya dirahasiakan. Dia mengaku harus membayar Rp 400.000 kepada sebuah lembaga bernama PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) agar Surat Keputusan Sertifikasi bisa diterbitkan.

"Saat itu semua guru yang belum keluar SK sertifikasinya dikumpulkan di sekolah masing masing dan mendapat informasi bahwa SK yang belum keluar akan hangus pada akhir Mei, namun bisa tidak hangus apabila diuruskan PMPTK dengan menyetor Rp 400.000," kata guru T (51).

"Saat itu saya mengatakan tidak membawa uang sebesar itu, namun justru pihak sekolah memaksa dengan cara memakai uang sekolah terlebih dahulu dan nanti potong gaji," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (21/5/2013) siang.

"Saya sempat membaca di internet, sebetulnya Menteri Pendidikan M.Nuh pernah menjelaskan bahwa SK tidak akan pernah hangus, hanya tertunda karena data yang belum komplit," katanya lagi.

T sudah mengabdi menjadi guru selama 27 tahun. Ibu guru tersebut menceritakan pada akhir 2012, setiap guru harus menyerahkan Data Pokok Pendidik untuk mengurus Surat Keputusan Sertifikasi secara online, dan setelah data komplit akan keluar SK untuk mendapatkan dana sertifikasi sebesar kurang lebih Rp 13-14 juta per semester.

"Bisa dibayangkan Rp 400.000 dikalikan sekitar 2.000 guru yang belum dapat SK. Saya meyayangkan kenapa di daerah dipersulit, wong dipusat saja di permudah," kata T lagi.

Hal serupa juga dialami ibu guru R (38), yang sudah bekerja menjadi guru selama 14 tahun. "Kemarin, Senin (2/5/2013), ada berdelapan dikumpulkan ke ruang kepala sekolah, dan diberitahukan tentang permintaan dari dinas untuk SK yang belum turun. "Ada biaya Rp 400.000 agar tidak hangus diakhir Mei ini," katanya.

Sementara itu, hingga saat ini Dinas Pendidikan Klaten masih belum bisa dimintai keterangan terkait tuduhan pungli tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com