Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Telaah Laporan Mendikbud

Kompas.com - 30/05/2013, 12:20 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelaah laporan indikasi tindak pidana korupsi yang disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh pada Rabu (29/5/2013) malam. Dari hasil telaah, KPK akan menentukan apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau tidak.

"Laporan tersebut nantinya akan kami telaah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis (30/5/2013). 

Sebelumnya, Mendikbud M Nuh menyambangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, untuk melaporkan hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemendikbud yang menemukan dugaan penyimpangan APBN-Perubahan 2012 di Ditjen Kebudayaan.

Inspektur Jenderal Kemendikbud Haryono Umar menyampaikan banyaknya dugaan penyimpangan APBN-P 2012 di Ditjen Kebudayaan. Ditemukan pula penggelembungan dana di luar batas kewajaran dari APBN-P Ditjen Kebudayaan sebesar Rp 700 miliar.

"Beberapa hari yang lalu berita tentang pemeriksaan dari Irjen terhadap Direktorat Jenderal Kebudayaan sempat beredar, oleh karena itu saya sampaikan hasil pemeriksaan dari Inspektorat seperti apa," kata Nuh, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, seusai melaporkan, Rabu (29/5/2013) malam.

Menurut Nuh, laporannya itu diterima langsung oleh Ketua KPK Abraham Samad. Laporan ini, kata Nuh, disampaikannya kepada KPK agar dapat dipelajari lebih jauh, sesuai dengan kewenangan KPK.

"Jadi memang benar ada penyimpangan atau tidak, kami enggak punya kewenangan menentukan menyimpang atau tidak," ujarnya.

Mengenai tindak lanjut laporan ini, kata Nuh, Kemendikbud menyerahkannya kepada KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com