Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UI Tak Berhak Larang Unpar Bentuk Fakultas

Kompas.com - 11/06/2013, 17:57 WIB

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya Prof DR I Nyoman Sudyana menegaskan perguruan tinggi tertua di Provinsi Kalimantan Tengah itu bukan dibawah Universitas Indonesia (UI) karena itu UI tidak berhak melarang pembentukan Fakultas baru.

"Unpar hanya bekerjasama dan berkoordinasi dengan UI untuk membantu pembentukan program studi pendidikan dokter hingga menjadi Fakultas yang mandiri," kata Nyoman usai dilantik menjadi Dekan FK Unpar di Palangka Raya, Selasa (11/6/2013).

"Unpar juga sudah mendapatkan surat dari Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan Nasional agar Program studi kedokteran ditingkatkan menjadi Fakultas Kedokteran," tambah dia.

Dikatakan, landasan mahasiswa program studi pendidikan dokter (PSPD) Unpar menolak pelantikan Dekan baru Fakultas Kedokteran berdasarkan surat pertimbangan yang disampaikan UI kepada Rektor Unpar sama sekali tidak rasional.

Menurut aturan yang berlaku pembentukan Fakultas dan pengangkatan Dekan sepenuhnya ditentukan Rektor di Perguruan Tinggi setempat dan bukan melalui pemilihan seperti Dekan di fakultas lainnya.

"Tugas saya lah membina dan menata struktur maupun sarananya agar PSPD menjadi Fakultas Kedokteran. Ini bukan tugas yang mudah tapi harus saya laksanakan karena diperintahkan Rektor Unpar," kata Nyoman.

Meski begitu, Dekan Fakultas Kedokteran Unpar itu mengaku akan segera berkoordinasi dengan pihak UI terkait surat pertimbangan yang disampaikan dan mencari solusinya.

Mengenai adanya ancaman dari mahasiswa PSPD Unpar untuk mogok kuliah, dirinya tidak bisa berbuat apa-apa dan mengharapkan agar berbagai permasalahan diselesaikan tanpa menggunakan emosi.

"Justru mahasiswa itu sendiri yang rugi kalau mogok kuliah. Saya tetap pada aturan dan perintah rektor," demikian Nyoman seraya menegaskan Mahasiswa PSPD bukan mahasiswa UI melainkan Unpar sehingga harus mengikuti aturan yang ada.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com