Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akuntansi Syariah, Upaya Pemahaman dan Pengembangan Sukuk

Kompas.com - 16/07/2013, 15:25 WIB
Oleh Mohamad Heykal

KOMPAS.com - Konsep akuntansi syariah berkembang seiring adanya pertumbuhan berbagai  lembaga keuangan, perbankan, dan juga instrumen keuangan yang menerapkan sistem syariah Islam di dunia ini. Seperti diketahui, prinsip utama dalam konsep keuangan syariah adalah adanya transaksi keuangan berupa penyimpanan maupun penyaluran dana yang tidak mengenal prinsip bunga.

Berbagai pandangan muncul berkaitan dengan konsep akuntansi ini. Salah satu diantaranya adalah Triyuwono (2000) yang menyatakan bahwa konsep akuntansi syariah merupakan paradigma baru dalam wacana akuntansi dan sangat terkait dengan kondisi obyektif yang ada dan melingkupi umat secara khusus dan masyarakat dunia secara umum. Kondisi ini meliputi norma agama, kontribusi umat pada masa lalu, sistem ekonomi konvensional yang masih mendominasi perekonomian dunia, termasuk di sini masih mendominasi berbagai lembaga keuangan serta instrumen keuangan yang dikeluarkan.

Pada perkembangan awalnya, istilah akuntansi syariah mengakibatkan banyak terjadinya diskusi yang memberikan banyak perkembangan pemikiran berkaitan dengan akuntansi syariah dan juga konsep keuangan syariah. Dengan begitu, secara ringkas dapat disimpulkan bahwa akuntansi syariah merupakan sebuah wacana bisa digunakan untuk berbagai ide, konsep, pemikiran tentang akuntansi syariah itu sendiri.

Wacana tersebut kini terbagi menjadi dua, yaitu ada yang berpikir bahwa konsep akuntansi syariah akan terus berada pada tatanan konsep dan juga mereka yang berpikir bahwa konsep akuntansi syariah ini dapat diturunkan ketatanan lebih praktis. Konsep pertama cenderung untuk mengembangkan akuntansi syariah sebagai kajian filosofis teoritis yang memberi payung untuk derivasi kongkrit dalam bentuk praktik. Sedangkan yang kedua lebih menekankan pada bentuk praktik dan kebutuhan pragmatis, termasuk di sini cara konsep akuntansi syariah dapat digunakan bagi perkembangan instrumen keuangan syariah, khususnya pasar modal syariah, seperti instrument sukuk.

Di Indonesia berbagai pembahasan tentang konsep akuntansi syariah masih belum banyak dilakukan. Hanya sedikit ilmuwan akuntan di Indonesia yang mau mengembangkan dan melakukan penelitian tentang akuntansi syariah. Beberapa diantaranya adalah Iwan Triyuwono (1996,1997, 2000), Muhammad Akhyar Adnan dan juga Sofyan Harahap.(1992 dan 1997).

Pada tingkatan wacana pembahasan tentang akuntansi syariah ini banyak  difokuskan pada metodologi tentang cara bisa membangun dan mengembangkan akuntansi syariah itu sendiri. Kajian sama pada tingkat internasional yang membahas mengenai grand teeri dan konsep akuntansi syariah bisa merujuk pada studi Gambling dan karim (1986,1991), Baydoun dan Willet (1994)  Gaffikin (1996), Shaari Hamid,Russel Craig dan Frank Clarke ( 1993 ) serta Toshikabu Hayashi ( 1989).

Dibakukan

Sangat disadari bahwa konsep akuntansi syariah tidak akan dapat berkembang bila hanya mengembangkan pemikiran berdasarkan tingkat wacana saja. Karena itu, dikembangkan juga konsep tatanan praktis dalam hal akuntansi syariah, seperti dilakukan oleh Widodo (1999). Qidodo mencoba penerapan transaksi bisnis dengan menggunakan konsep akuntansi syariah pada lembaga keuangan Mikro Syariah Baitul Mal Wat Tamwil, Dwicahyono (2000) yang berkenaan dengan etika kerja Islam dan pelaporan keuangan perguruan tinggi Islam, kemudian penelitian Azizul dan Bambang (2001) yang membahas penerapan sistem pembukuan pada masjid-masjid di Semarang sebagai bentuk pertanggungjawaban/akuntabilitas keuangan dalam aktifitas syariah organisasi non-profit, yaitu Badan Takmir Mesjid.

Selain itu, ada juga beberapa penelitian lain berkenaan dengan hal praktis yang juga dilakukan oleh Muhammad (2001). Ia mengkaji perspektif akuntansi sosial dan pertanggungjawaban serta penelitian Harahap (2001) yang mengidentifikasi pengungkapan nilai-nilai islam pada laporan tahunan Bank Muamalat Indonesia.

Pada tataran praktis, standar akuntansi syariah sudah dicoba untuk dibakukan, baik secara nasional maupun internasional. Secara nasional, standar akuntansi syariah dirumuskan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dengan diterbitkannya beberapa PSAK berkaitan dengan akuntansi syariah, yaitu PSAK 101 hingga 109. Sedangkan secara internasional konsep akuntansi syariah, dan cara konsep itu diberlakukan untuk berbagai produk keuangan syariah dilakukan oleh AAOIFI (The Accounting and Auditing Organization For Islamic Financial Institution). Pengembangan tataran praktis standar akuntansi syariah dilakukan karena adanya perkembangan berbagai instrument keuangan syariah, termasuk instrument pasar modal syariah.

Salah satu instrumen keuangan syariah yang juga merupakan bagian dari konsep pasar modal syariah adalah sukuk. Sukuk pada hakikatnya merupakan suatu sertifikat kepemilikan atas suatu aset (proyek riil) yang dapat digunakan dalam skala besar untuk membiayai pembangunan. Sukuk dipandang sebagai alternatif lebih baik daripada berutang, karena antara lain mengandung unsur kerja sama investasi, berbagi risiko dan keterlibatan aset (proyek riil) yang juga mendasari penerbitan sukuk.

Akad sukuk terdiri dari beberapa hal, yaitu ijarah, mudharabah, musyarakah, dan juga akad salam (Huda, Nurul dan Mohamad Heykal, 2010). Penerbitan instrumen investasi sukuk merupakan inovasi yang cukup inovatif dan juga dinamis dalam sistem keuangan syariah. Yang pasti, sukuk merupakan instrumen investasi yang diterbitkan dengan suatu underlying asset sangat jelas.

Artikel ini berusaha menjelaskan bagaimana konsep akuntansi syariah yang sedang dikembangkan saat ini, baik dari segi tataran teoritis dan juga tataran praktis diharapkan  dapat mempermudah pemahaman tentang produk keuangan syariah di pasar modal syariah, khususnya instrumen sukuk. Dengan adanya peningkatan pemahaman tersebut diharapkan perkembangan instrumen keuangan syariah di pasar modal akan semakin cepat, termasuk instrument sukuk.

Sukuk sebagai salah satu instrumen yang cukup penting dalam kelembagaan ekonomi Islam. Karena sangat penting, lembaga paling tepat dalam rangka mengembangkan instrumen sukuk adalah negara. Hal ini dikarenakan alasan bahwa negaralah yang memiliki aset yang dapat dipergunakan dalam skala besar dan sangat berguna dalam instrumen sukuk.

Pengembangan instrumen sukuk di Indonesia diharapkan akan semakin cepat bila sistem akuntansi syariah di Indonesia sudah dapat diterapkan dalam instrumen sukuk tersebut. Karena itu tujuan dari makalah ini adalah membahas tentang instrumen sukuk dan bagaimana konsep akuntansi syariah dapat menunjang pengembangan instrument sukuk tersebut  di Indonesia ?

(Penulis adalah dosen di jurusan Akuntansi dan Keuangan Universitas Bina Nusantara)

"Bergabunglah dengan komunitas kelas dunia: www.binus.ac.id”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com