Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dirikan PTN di Kolaka, Magelang, Tasikmalaya, dan Aceh Barat

Kompas.com - 02/04/2014, 10:46 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah mendirikan perguruan tinggi negeri (PTN) di Kolaka, Magelang, Tasikmalaya, dan Aceh Barat. Hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia serta pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan tinggi di Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Daerah Istimewa (DI) Aceh.

Seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, pendirian PTN tersebut berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2014.

Melalui Perpres Nomor 22 Tahun 2014, pemerintah mendirikan Universitas Sembilanbelas November Kolaka sebagai PTN di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Kemudian, pendirian Universitas Tidar (Magelang) sebagai PTN  melalui Perpres Nomor 23 Tahun 2014, Universitas Siliwangi (Tasikmalaya) sebagai PTN melalui Perpres Nomor 24 Tahun 2014, dan Universitas Teuku Umar (Aceh Barat) sebagai PTN melalui Pepres Nomor 25 Tahun 2014.

Dalam Perpres disebutkan universitas tersebut menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Segala pembiayaan yang diperlukan bagi penyelenggaraan empat universitas itu, menurut Pasal 3 dari keempat Perpres di atas, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Pemerintah Daerah dapat membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Perpres.

Jadi PNS Pusat

Sebelum dinegerikan, Universitas Sembilanbelas November Kolaka dikelola oleh Yayasan Pembangunan Pendidikan Indonesia Kolaka. Sementara Universitas Tidar Magelang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Perguruan Tinggi Borobudur Tidar, Universitas Siliwangi Tasikmalaya dikelola oleh Yayasan Universitas Siliwangi, dan Universitas Teuku Umar dikelola oleh Yayasan Pendidikan Teuku Umar Johan Pahlawan.

Dengan berlakunya Perpres itu, maka semua kekayaan, hak, dan kewajiban dari yayasan-yayasan tersebut dialihkan ke universitas. Demikian juga semua mahasiswanya, yang semula tercatat sebagai mahasiswa di perguruan tinggi yang diselenggarakan yayasan, lalu menjadi mahasiswa universitas.

Adapun terkait dengan status kepegawaian, Pasal 6 dalam Perpres masing-masing berisi, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Daerah dapat dialihkan statusnya menjadi PNS Pusat yang ditugaskan pada Universitas Sembilanbelas November Kolaka, Universitas Tidar Magelang, Universitas Siliwangi Tasikmalaya, dan Uiversitas Teuku Umar Aceh Barat.

Sementara pegawai yang bukan PNS dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sepanjang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang ditugaskan di masing-masing universitas itu.

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan keempat Perpres di atas akan diatur oleh Mendikbud, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Menteri Keuangan, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com