Resmi... Guru PNS Bisa Mengajar di Sekolah Swasta!

Kompas.com - 14/08/2014, 15:09 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Peraturan Menteri Bersama tentang Penugasan Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekolah Swasta akan memberikan payung hukum bagi guru PNS untuk dapat ditugaskan di sekolah swasta. Penandatanganan peraturan tersebut sudah dilakukan bersama-sama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar, dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Jumat (25/7/2014).

"Peraturan ini diterbitkan untuk merespons dinamika permasalahan di daerah. Guru-guru di sekolah swasta banyak yang ditarik karena diterima jadi PNS, padahal sudah lama mengajar di sekolah itu," kata Mendikbud M Nuh di Jakarta, Kamis (14/8/2014).

"Banyak guru swasta yang diterima tes PNS lalu pindah, dan ini menjadi persoalan. Kalau tidak pindah dan tetap di situ kan tidak ada masalah," tambah mantan Rektor ITS itu.

Mendikbud mengatakan, pihaknya akan menyusun petunjuk teknis yang mengatur mekanisme pelaksanaan peraturan ini lebih lanjut. Dia menambahkan bahwa tidak serta-merta semua sekolah swasta seperti sekolah internasional akan dibantu.

"Sama dengan memberi zakat orang kaya, justru sekolah yang orientasinya pada sosial itulah yang harus kita berikan dukungan selain tertib administrasi," katanya.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar pernah mengatakan bahwa saat ini banyak sekolah dengan jumlah guru yang tidak proporsional. Mereka juga banyak yang tidak punya jam mengajar.

"Yang mendesak sekarang, banyak guru PNS yang idle (tidak punya jam mengajar)," katanya.
 
Mendikbud menambahkan, peraturan tersebut akan memberikan kesempatan bagi guru PNS untuk tidak terbatas mengajar di sekolah negeri saja, tetapi juga di sekolah swasta. Dia menyebutkan, faktor yang melatarbelakanginya antara lain adalah ikatan emosional, lokasi, dan kekurangan jumlah guru.

"Ini adalah hadiah bagi guru yang ingin mengabdikan diri di mana pun dan tidak terbatas," katanya.
 
Adapun pemberian bantuan oleh pemerintah melalui penempatan guru PNS pada sekolah swasta dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan iuran pendidikan yang diterapkan oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Selain itu, penempatan guru PNS pada sekolah swasta mempertimbangkan kecukupan jumlah, kualifikasi akademik, dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau