Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menristek dan PT Ingin Terapkan Tes Urine kepada Pejabat di Lingkungan Kampus

Kompas.com - 20/11/2014, 13:39 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir mengatakan, perlu adanya tes urine bagi pejabat di lingkungan kampus. Nasir menginginkan agar pejabat di lingkungan kampus nantinya memiliki moral yang baik.

Rencana tes urine bagi pejabat di lingkungan kampus ini dilatarbelakangi kasus Guru Besar Universitas Hasanuddin Prof Musakkir, yang tertangkap ketika tertangkap mengisap sabu bersama mahasiswi di kamar 312 Hotel Grand Malibu, Jumat (14/11/2014) dini hari.

“Di samping ada kasus kemarin yang menyangkut pejabat, saya berpikir kembali apakah pejabat nantinya dites urinenya, ya,” kata Nasir di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Terkait kasus Musakkir, Nasir telah memanggil para rektor untuk mengendalikan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kampus. Ia juga menyampaikan bahwa gelar guru besar Musakkir bisa dicabut jika dia terbukti bersalah menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang serta divonis hukuman di atas lima tahun penjara.

Jika divonis hukuman di atas lima tahun, kata dia, Prof Musakkir harus diberhentikan sebagai pegawai negeri.

“Otomatis dicabut (gelar guru besarnya) kalau dia terbukti bersalah dan diadili di pengadilan yang sesuai hukum yang berlaku,” kata Nasir.

Ketentuan mengenai status pegawai negeri, kata Nasir, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahunn 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau di atas lima tahun penjara, jelas dia berhenti sebagai pegawai negeri, diberhentikan, itu sudah aturannya,” ujar dia.

Adapun Musakkir disangka melanggar Pasal 112 dan 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pasal tersebut memuat ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

Mengenai gelar guru besar, Nasir mengakui ada mekanisme yang mengatur sejauh mana gelar tersebut patut dicabut. Ia mengatakan, gelar guru besar bisa langsung dicabut jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran utama, di antaranya plagiarisme. Pencabutan gelar guru besar, kata Nasir, harus melalui majelis atau dewan kehormatan.

“Kalau urusan pidana itu belum terbukti masalah pidananya, sekarang terbukti dia pengguna kalau enggak salah kemarin diputuskan Polda Sulsel. Tapi apakah dia pengguna sekaligus pengedar? Nah, kalau pengguna dalam hukumannya sudah kena pidana atau belum itu ahli hukum yang menentukan,” papar Nasir.

Terkait masalah ini, Nasir telah memanggil para rektor untuk mengendalikan peredaran narkotika di lingkungan kampus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com