Berdasarkan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan disebutkan, bahwa ada beberapa indikasi permasalan kurikulum 2013. Beberapa diantaranya antara lain tidak adanya kajian terhadap penerapan Kurikulum 2006 yang berujung pada kesimpulan urgensi perpindahan pada Kurikulum 2013.
Evaluasi juga tidak dilakukan secara menyeluruh terhadap uji coba penerapan Kurikulum 2013 setelah setahun penerapan di sekolah?sekolah yang ditunjuk. Kurikulum sudah diterapkan di seluruh sekolah pada diJuli 2014, sementara instruksi untuk melakukan evaluasi baru dibuat pada Oktober 2014 (Peraturan Menteri no 159).
Berdasarkan segala masukan dari tim evaluasi dan para pemegang kepentingan itulah, Mendikbud memutuskan menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di
sekolah?sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran
2014/2015. Sekolah?sekolah ini akan kembali menggunakan Kurikulum 2006.
"Maka, bagi para kepala sekolah dan guru di sekolah?sekolah tersebut diminta mempersiapkan diri untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015," ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat (5/12/2014).
Mendikbud memutuskan untuk tetap melanjutkan penerapan Kurikulum 2013 di sekolah?sekolah yang telah tiga semester menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran
2013/2014, serta menjadikan sekolah?sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan
percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan, lalu sekolah?sekolah ini dan sekolah?sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) maka dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di
sekitarnya.
"Bagi sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa,
dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan," ujarnya.
Selain itu, Mendikbud mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Nantinya, pengembangan Kurikulum tidak lagi ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek.
"Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh gur di dalam kelas, serta mampu
menjadikan proses belajar di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa," katanya.