Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peserta Sekolah Rumah Dijamin

Kompas.com - 24/02/2015, 23:02 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anak-anak sekolah rumah alias homeschooling yang selama ini terkendala untuk berpindah jalur ke pendidikan formal maupun mengikuti ujian nasional mulai mendapatkan solusi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan payung hukum yang melindungi hak-hak anak sekolah rumah untuk mendapatkan layanan pendidikan setara di jalur pendidikan pilihannya.

Pegiat sekolah rumah terus berkembang, baik yang dilakukan keluarga maupun bergabung dalam komunitas sekolah rumah. Sekitar 15.000 peserta didik diperkirakan menjalani sekolah rumah di sejumlah daerah.

Ketua Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Budi Trikorayanto, di Jakarta, Senin (23/2), mengatakan, adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah, merupakan pengakuan terhadap eksistensi pendidikan keluarga lewat sekolah rumah yang selama ini sering didiskriminasi.

Menurut Budi, ini pertama kali istilah sekolah rumah masuk dalam peraturan perundangan. Aturan itu menjamin hak pendidikan anak-anak sekolah rumah untuk diakui setara dan difasilitasi berpindah jalur serta ikut ujian nasional (UN) atau UN kesetaraan.

”Kami harap aturan segera disosialisasikan kepada dinas pendidikan dan sekolah formal yang seringkali kurang mendukung dan memahami sekolah rumah,” ujar Budi yang mendirikan komunitas Sekolah Rumah Pelangi di Tangerang, Banten.

Dikira putus sekolah

Budi mengatakan, anak-anak sekolah rumah yang umumnya usia sekolah, tidak memiliki nomor induk siswa sehingga dianggap anak putus sekolah. Selain itu, aturan yang ada baik di dinas pendidikan daerah maupun pemerintah pusat sering kali menghambat peserta sekolah rumah, baik untuk berpindah jalur maupun ikut UN, termasuk UN kesetaraan.

Ketua Umum Asah Pena Seto Mulyadi menjelaskan, sekolah rumah menghadirkan pendidikan menyenangkan dan mengembangkan potensi anak. Pendidikan ditekankan untuk membangun karakter anak serta mengembangkan keunikan, bakat, dan minat anak yang dirasakan hilang ketika anak di sekolah dan dituntut untuk seragam. (ELN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com