Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Hukum untuk Tersangka Pengunggah Ilegal Naskah UN

Kompas.com - 17/04/2015, 07:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan kembali menegaskan mengenai langkah hukum untuk menindaklanjuti perbuatan unggah ilegal naskah ujian nasional (UN) di internet melalui Google Drive. Saat ini Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap perusahaan percetakan serta beberapa orang yang terindikasi terlibat.

"Posisi kita tegas. Kita tidak akan diamkan. Semua perangkat hukum akan kita gunakan," ujarnya pada jumpa pers di Gedung E Kemendikbud, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Mendikbud mengatakan, saat ini masih terbuka kemungkinan mengenai rencana mengadakan UN ulang atau tidak. Hal itu tergantung dari hasil pemindaian lembar jawaban, yaitu polanya menunjukkan indikasi kebocoran atau tidak. Jika dari analisa pola jawaban UN ditemukan indikasi kebocoran soal, maka Kemendikbud akan meminta perusahaan pencetak naskah UN untuk membiayai pelaksanaan UN ulang.

"Belum diputuskan diulang atau tidak. Semua kemungkinan ada, tergantung dari temuan nanti," katanya.

Pola jawaban dari lembar jawaban UN juga digunakan untuk menghitung indeks integritas. Lembar jawaban itu diuji sebagai satu kelompok, satu sekolah, dan satu wilayah, sehingga jika ada kebocoran soal UN dapat dilihat dari indeks integritas itu.

"Nanti akan ketemu indeks integritas komunal, karena yang dinilai bukan satu orang," ujar Mendikbud.

Hingga saat ini, lanjut Mendikbud, Bareskrim Mabes Polri sudah memanggil beberapa orang dari perusahaan pencetak naskah UN yang diunggah ilegal. Respon cepat Kemendikbud dalam melaporkan kasus ini juga ditindaklanjuti sigap oleh pihak kepolisian.

(DESLIANA MAULIPAKSI) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com