Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersihkan Sekolah dari Iklan Rokok

Kompas.com - 25/07/2015, 15:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS — Selama ini, remaja dan anak muda jadi target pemasaran rokok. Iklan dan promosi ditempatkan di sekitar lingkungan sekolah. Padahal, lingkungan itu termasuk tempat bebas dari rokok.

Pemantauan terhadap 360 sekolah (sekolah dasar hingga sekolah menengah atas) di lima kota: Jakarta, Bandung, Makassar, Mataram, dan Padang, oleh Lentera Anak Indonesia (LAI), Yayasan Pengembangan Media Anak (YPMA), dan Smoke Free Agent (SFA) selama Januari-Maret 2015 menunjukkan, perusahaan rokok menempatkan iklan rokok di sekitar sekolah.

"Iklan dan promosi rokok mengepung sekolah. Seharusnya iklan dan promosi rokok itu dilarang," ujar Hendriyani, anggota tim pemantauan perwakilan dari YPMA yang juga dosen Departemen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia, Jumat (24/7), di Jakarta.

Hendriyani menyebut, tak ada batasan jarak penempatan iklan dan promosi rokok dari sekolah. Sepanjang iklan dan promosi rokok bisa terlihat langsung dari gerbang sekolah, harus dilarang.

Dengan begitu, paparan iklan rokok terhadap anak sekolah bisa berkurang. Dalam jangka panjang, itu diharapkan bisa menurunkan jumlah perokok remaja di Indonesia.

Beberapa temuan tim selama pemantauan ialah media luar griya, terutama berbentuk papan besar dekat sekolah ditemukan di 32 persen sekolah yang diamati. Paling banyak dipasang persis di seberang sekolah sehingga terlihat jelas dari gerbang sekolah.

Selain itu, iklan dan promosi rokok di tempat penjualan ditemukan di 85 persen warung, toko, dan minimarket dekat sekolah. Warung atau toko tersebut biasanya menjadi tempat berkumpul anak sekolah.

Iklan rokok yang melekat di papan atau spanduk nama toko sekitar sekolah juga ditemukan di 40 persen sekolah yang diamati.

Penempatan rokok di dekat produk makanan dan minuman yang sering dibeli anak sekolah juga ditemukan di warung atau toko di sekitar 69 persen sekolah yang dipantau. Industri rokok juga menjadikan seluruh bangunan toko sebagai media iklan dengan mengecat bangunan toko sesuai warna merek rokok.

Menurut Hendriyani, banyak guru dan kepala sekolah yang tidak sadar bahwa sekolahnya dikelilingi iklan rokok. Lebih jauh lagi, mereka tidak mengetahui bahwa paparan iklan rokok dapat memengaruhi siswanya mulai merokok.

Khusus DKI Jakarta, hasil pemantauan iklan dan promosi rokok di sekitar sekolah itu, hampir mirip hasil pengawasan kepatuhan implementasi program kawasan dilarang merokok (KDM) yang dilakukan Smoke Free Jakarta (SFJ).

Hasil pengawasan SFJ pada Februari 2015 menunjukkan kepatuhan sekolah dalam KDM ialah 32 persen. Itu titik terendah kepatuhan, setelah sebelumnya menyentuh angka 54 persen (Maret 2014) dan 55 persen (Agustus 2014).

Sementara, lingkungan tempat layanan pendidikan atau sekolah seharusnya benar-benar bebas dari rokok. "Harus 100 persen bebas dari rokok, tak ada tawar menawar," ujar Koordinator SFJ Bernadette Fellarika Nusariverra.

Fellarika optimistis Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, akan dapat mengurangi keterpaparan anak sekolah dari iklan rokok. (ADH)

_______________________________

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Juli 2015, di halaman 14 dengan judul "Bersihkan Sekolah dari Iklan Rokok".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com