Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2015, 11:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menginstruksikan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengantisipasi terjadinya praktik perpeloncoan pada siswa baru di sekolah. Instruksi tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 59389 Tahun 2015 tentang Praktik Perpeloncoan, Pelecehan dan Kekerasan pada Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah.

"Kita mengirim surat kepada kepala daerah agar jangan ragu mengambil tindakan disipliner bagi sekolah yang mendiamkan praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan pada siswa baru, baik oleh kakak kelas maupun wali kelas," ujar Anies saat berkunjungan ke SD Negeri 01 Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2015).

Menurut Anies, kategori perpeloncoan bisa bermacam-macam. Menyuruh siswa baru untuk berpakaian dan menggunakan kostum aneh, misalnya, dapat dikategorikan sebagai tindakan pelecehan.

Anies menyebutkan, masa orientasi siswa bukanlah ajang bagi kakak kelas untuk mempermainkan adik kelas. Masa orientasi seharusnya digunakan sebagai masa pengenalan siswa terhadap lingkungan sekolah.

"Orientasi itu mendidik, bukan mempermainkan orang baru," kata Anies.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah membuat situs resmi yang dapat digunakan masyarakat, khususnya orangtua siswa, untuk melaporkan sekolah-sekolah yang masih menggelar aksi perpeloncoan. Para orang tua dapat melaporkan nama sekolah di alamat situs mopd.kemdikbud.go.id.

Anies menjamin bahwa laporan masyarakat melalui situs tersebut akan segera ditindaklanjuti. Kemendikbud akan membentuk tim investigasi untuk meminta klarifikasi dari sekolah yang bersangkutan. Jika terbukti terjadi pembiaran aksi perpeloncoan, maka kepala sekolah dan guru akan dikenai sanksi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com