Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Ijtima Ulama IV: Dana Haji adalah Milik Jemaah

Kompas.com - 30/07/2017, 07:11 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

KOMPAS.com – Dana haji yang terakumulasi di rekening pemerintah akibat panjangnya antrean para calon jemaah haji untuk bisa berangkat ke Tanah Suci, kembali jadi polemik. Namun, jauh-jauh hari para ulama sudah membahas dan mengeluarkan pendapat mengenai polemik ini.

Dana setoran haji yang ditampung dalam rekening Menteri Agama yang pendaftarnya termasuk daftar tunggu (waiting list) secara syar’i adalah milik pendaftar (calon jamaah haji),” menjadi butir pertama dari Hasil Ijtima Ulama IV Komisi B-2 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada 2012.

Konsekuensi langsungnya, apabila calon jemaah haji meninggal atau sebelum berangkat ke Tanah Suci atau berhalangan yang dibenarkan secara syariah untuk berhaji, dana tersebut harus kembali kepada yang bersangkutan atau ahli warisnya.

(Baca juga: Jokowi Ingin Dana Haji Diinvestasikan untuk Infrastruktur)

Hasil ijtima yang sama menjelaskan, dana haji yang mengendap di rekening Menteri Agama memang boleh digunakan. Namun, penyaluran pemanfaatannya (tasharruf) harus untuk hal-hal produktif yang dikelola dengan mitigasi tinggi atas risiko.

Menurut hasil ijtima ini, pemerintah atas nama pemilik dana dipersilakan mentasharrufkan dana tersebut ke sektor halal.

(Sektor halal itu) yaitu sektor yang terhindar dari maisir, gharar, riba, dan lain-lain,” bunyi ijtima tersebut.

Maisir, terjemahan awamnya adalah perjudian, kegiatan spekulatif, atau perolehan usaha untung-untungan. Adapun gharar secara awam berarti kegiatan tanpa perhitungan, cenderung tidak pasti dan memiliki risiko tinggi.

Istilah riba relatif lebih sering terdengar dalam percakapan awam. Namun, definisinya juga bukan sesederhana bunga bank, melainkan semua pengambilan tambahan hasil atau keuntungan yang dilakukan dengan melanggar prinsip muamalah dalam hukum Islam.

(Baca juga: Sesuai Instruksi Jokowi, Rp 80 Triliun Dana Haji Siap Diinvestasikan)

Forum Ijtima Ulama IV berlangsung di Pondok Pesantren Cipasung, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 29 Juni 2012 sampai 2 Juli 2012.  Pembahasan soal dana haji ini masuk dalam “bundel” Masalah Fikih Kontemporer-II yang dikaji Komisi B-2 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Kedudukan hukum hasil ijtima tidak serta merta menjadi fatwa. Namun, bukan sekali atau dua kali, hasil ijtima ulama “naik kelas” menjadi fatwa.

Pada forum Ijtima Ulama IV, MUI juga menyatakan dorongan untuk menjadikan hasil ijtima ulama sebagai salah satu dasar bagi hukum positif di Indonesia.

Selengkapnya hasil Ijtima Ulama IV yang tiga tema di antaranya membahas soal dana terkait haji, dapat dilihat di link ini.

Polemik mengenai dana haji kembali mencuat, setelah Presiden Joko Widodo pada Rabu (26/7/2017) menyatakan pemerintah berencana memanfaatkan dana haji untuk membiayai proyek infrastruktur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com