Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perhimpunan Pelajar Indonesia
PPI

Perhimpunan Pelajar Indonesia (www.ppidunia.org)

Kebijakan Kampus Asing ala India, Pembelajaran untuk Indonesia

Kompas.com - 21/02/2018, 21:04 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

BEBERAPA waktu ini, di Indonesia tengah heboh dengan rencana berdirinya kampus-kampus asing di Indonesia. Ini bisa jadi sebuah peluang dan tantangan bagi perguruan tinggi di Indonesia untuk menjadi lebih baik atau merasa terancam.

Pro dan kontra kebijakan ini memang sedang hangat di Indonesia. Salah satu pihak yang kontra akan kebijakan ini adalah Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Djatmiko.

"Kami (Aptisi) sepakat tidak menerima karena bisa 'membunuh' perguruan tinggi yang sudah ada," ujar Budi Djatmiko di Jakarta pada Senin (29/1/2018), seperti dikutip Antara.

Keberadaan kampus-kampus asing di Indonesia menjadi awal bahwa globalisasi pendidikan itu sudah ada dan sedang berlangsung di negeri ini.

"Paling tidak ada sekitar lima hingga sepuluh perguruan tinggi asing. Kami menargetkan bisa beroperasional pada pertengahan tahun ini," kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M Nasir dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/1/2018), seperti dikutip Antara.

Menilik dari pernyataan Nasir, sejatinya perguruan tinggi tersebut akan mulai beroprasi paling cepat di tahun ajaran 2019-2020.

Mari berkaca sejenak pada salah satu negara dengan jumlah penduduk kedua di dunia, yakni India. Negara ini sangat selektif dalam menyeleksi keberadaan kampus asing di negaranya.

Pada tahun 2010, Kementerian Sumber Daya Manusia (Ministry of Human Resources) pernah mengajukan usulan kepada parlemen untuk membuka lembaga pendidikan asing di India.

Namun, parlemen menolak dan meminta kampus asing yang akan beroperasi di India mengikuti aturan yang telah dibuat oleh UGC (University Grand Commission) atau Komisi Tinggi Universitas.

Setiap perguruan tinggi asing atau FEI (Foreign Education Institutes) yang akan beroperasi di India haruslah ditetapkan sebagai penyedia layanan pendidikan asing atau FES (Foreign Education Provider) dengan ketentuan sebagai berikut.

Setiap perguruan tinggi asing atau FEI yang akan mendirikan kampus di India harus mengikuti aturan tentang perusahaan Nomor 25 Tahun 1956.

Setiap FEI harus masuk 400 besar rangking dunia berdasarkan Times Higher Education Education, Quacquarelli Symonds (QS) dan Academic Ranking World Univerity yang diselenggarakan oleh Shanghai Jiao Tong University.

Semua FEI haruslah organisasi nirlaba atau non-profit dan sekurang-kurangnya sudah berdiri selama 20 tahun dan diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal maupun lembaga akreditasi tingkat internasional.

Penyedia layanan pendidikan asing atau FES akan menyediakan layanan belajar yang sama atau setara dengan yang ada di kampus asal lembaga tersebut.

Setiap FEI yang akan menjadi FES harus menyediakan sekurang-kurangnya 250 juta rupee atau sekitar Rp 50 miliar.

Status ijazah bagi lembaga FES juga akan disetarakan dengan dengan lembaga pendidikan asing sehingga untuk melanjutkan pendidikan di India, setiap lulusan dari kampus tersebut harus menyetarakanya di Associate India University (AIU).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com