Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Strategi Jitu Kemendikbud agar Guru Mendapat Tunjangan Profesi

Kompas.com - 06/04/2018, 17:07 WIB
Kurniasih Budi

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menawarkan program Guru Keahlian Ganda bagi para pendidik di tanah air. Selain untuk memenuhi kebutuhan guru produktif di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), program tersebut juga membantu para guru untuk memenuhi waktu minimal kewajiban mengajar.

Program Keahlian Ganda menyasar guru mata pelajaran non-produktif di SMK. Berdasarkan data Kemendikbud, Indonesia masih kekurangan guru produktif SMK sejumlah 91.861 dengan rincian 41.861 di SMK Negeri dan 50.000 di SMK Swasta pada 2016.

Perubahan kebutuhan tenaga guru produktif di SMK memang harus menyesuaikan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri. Lewat program Keahlian Ganda itulah, Kemendikbud memberikan penguatan atau pendalaman materi bagi peserta pendidikan dan pelatihan, serta melaksanakan sertifikasi kompetensi keahlian sesuai paket keahlian yang diikuti.

Tahun lalu, Kemendikbud meluluskan 10.000 dari 15.000 peserta program. Sementara, tahun ini guru yang mendaftar tercatat 2.000 orang. Sebanyak 1.200 guru tengah mengikuti program tersebut.

(Baca: Penguatan Pendidikan Karakter Tak Melulu Soal Akademis)

“Program ini membantu para guru memenuhi persyaratan mengajar 24 jam tatap muka per minggu agar dapat lulus sertifikasi profesi,” kata Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Hamid Muhammad, kepada Kompas.com, Kamis (5/4/2018).

Ia menegaskan, seluruh guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS berhak atas tunjangan profesi. Demikian pula, ia melanjutkan, guru-guru yang bertugas di daerah 3 T (tertinggal, terdepan, terluar).

Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya,” ujarnya.

Pencairan tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama setahun, atau per triwulan. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.

Mendikbud Muhadjir Effendy melepas secara simbolis Guru Garis Depan (GGD) di kantor Kemendikbud, Selasa (12/9/2017) Mendikbud Muhadjir Effendy melepas secara simbolis Guru Garis Depan (GGD) di kantor Kemendikbud, Selasa (12/9/2017)

Proses pencairan tunjangan profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.

Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).

Para guru yang telah menerima SKTP tidak otomatis menjadi penerima tunjangan profesi. Surat keputusan itu memang menjadi salah satu pertanda bahwa guru memang berhak atas tunjangan profesi. Namun, bila guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka dia tak berhak atas tunjangan profesi.

Selama ini, kata Hamid, guru yang telah lulus sertifikasi profesi masih banyak yang kekurangan jam mengajar. Akibatnya, guru yang telah mengantongi sertifikat terkendala untuk bisa mendapat tunjangan profesi guru (TPG). “Banyak yang sudah dapat sertifikat tetapi jam mengajarnya masih kurang,” katanya.

Selain guru SMK, guru SMP dan SMA juga mengalami kendala memenuhi kewajiban minimal waktu mengajar selama 24 jam. Oleh karena itu, Kemendikbud melalui Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan merancang program Guru Multi Subyek.

Menurut Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, program Guru Multi Subyek yang mulai diterapkan tahun ini ditawarkan pada guru PNS. “Sementara ini, sasarannya guru PNS,” katanya.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com