Jangan Lakukan 5 Hal Ini Selama UNBK

Kompas.com - 22/04/2018, 13:58 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan surat edaran Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaran UN. Di dalamnya, BSNP mengatur pula mengenai tata tertib Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan peserta UNBK diantaranya:

1. Datang terlambat.

Peserta UNBK masuk dalam ruangan ujian setelah tanda masuk dibunyikan yaitu 15 menit sebelum jadwal UNBK dilaksanakan serentak.

Peserta yang terlambat hadir baru dapat mengikuti UN setelah meminta ijin kepada ketua panitia UN sekolah tanpa diberi perpanjangan waktu pengerjaan.

2. Membawa alat bantu.

Segala bentuk alat bantu ujian seperti alat komunikasi elektronik, kalkulator, catatan atau buku tidak diperkenankan dibawa masuk dalam ruang ujian.

Pengawas akan mengumpulkan tas dan seluruh isinya di bagian depan kelas.

3. Menyontek

Selama ujian berlangsung peserta dilarang menanyakan jawaban soal kepada siapa pun maupun bekerja sama dengan peserta lain. 

Memberi atau memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain juga dianggap sebagai bentuk pelanggaran. Demikian pula bila peserta menerima bantuan dalam menjawab soal atau melihat pekerjaan peserta lain. 

4. Meninggalkan ruangan

Peserta dapat meninggalkan ruangan ujian dengan meminta ijin terlebih dahulu kepada pengawas kelas. 

Meski peserta telah menyelesaikan ujian sebelum waktu berakhir, peserta tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan. 

5. Melebihi atau Kurang dari batas waktu

Bagi peserta yang meninggalkan ruangan setelah memasukkan token ujian dan tidak kembali lagi sampai waktu UN berakhir, akan dinyatakan telah selesai mengikuti UN pada mata pelajaran terkait.

Pengawas UN akan meminta peserta berhenti mengerjakan ujian tepat pada saat waktu tanda ujian berakhir UN berbunyi.

Pengawas akan mencatat segala bentuk pelanggaran dan hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam berita acara pelaksanaan UNBK. Selanjutnya, pengawas akan menyerahkan berita acara pelaksanaan tersebut ke panitia UN tingkat satuan pendidikan. 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau