Pendaftaran PPDB Online Segera Dibuka, Ini Peraturannya

Kompas.com - 28/05/2018, 14:31 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan peraturan terbaru tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB ) melalui Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. 

Dikutip dari akun instagram resmi Kemendikbud @kemdikbud.ri dan Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB 2018 diantaranya:

1. Biaya

Biaya dalam pelaksanaan PPDB pada Sekolah yang menerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dibebankan pada dana BOS.

Demikian pula biaya daftar ulang yang akan dilakukan setelah calon siswa diterima, juga tidak dipungut biaya.

2. Jadwal PPDB

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB dimulai pada bulan Mei 2018. Jadwal dan ketentuan teknis PPDB di tiap daerah berbeda-beda, tergantung kebijakan pemerintah daerah masing-masing melalui dinas pendidikan setempat.

Proses dari tahap pengumuman pendaftaran, penerimaan siswa dan daftar ulang di sekolah harus dilakukan secara terbuka.

Baca juga: Hasil UN SMP, Ini 5 Besar UN Terbaik SMP Negeri DKI Jakarta

2. Tata cara 

Cara pendaftaran PPDB dapat dilakukan dengan 2 cara yakni: PPDB online (daring) dan PPDB offline (luring).

Orangtua dapat melakukan pendaftaran PPDB online dengan mengunjungi laman resmi yang disiapkan pemerintah daerah masing-masing. Sedangkan sistem offline dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung sekolah-sekolah yang menjadi tujuan.

Kemendikbud mendorong pemerintah daerah untuk melakukan PPDB online.

Beberapa provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi peserta PPDB Online diantaranya: Provinsi DKI Jakarta, Kota Pekan Baru, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tanah Laut.

3. Sistem Zonasi

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Domisili calon siswa dilakukan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB.

Pembagian sistem zonasi antar sekolah dilakukan oleh pemerintah daerah melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala Sekolah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Edu
Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Edu
Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Edu
Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Edu
Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Edu
Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Edu
Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Edu
Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Edu
Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Edu
Viral Kabur Aja Dulu, Dosen UGM: Itu Karena Negara Kurang 'Hadir' di Masyarakat

Viral Kabur Aja Dulu, Dosen UGM: Itu Karena Negara Kurang "Hadir" di Masyarakat

Edu
39 Ribu Lebih Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan 2025

39 Ribu Lebih Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan 2025

Edu
8 Makanan Manusia Boleh Dimakan Kucing, Dosen IPB: Ada Sayuran

8 Makanan Manusia Boleh Dimakan Kucing, Dosen IPB: Ada Sayuran

Edu
Cerita Vicky Jadi Guru PAUD di Jerman, Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Cerita Vicky Jadi Guru PAUD di Jerman, Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Edu
Beasiswa S2-S3 ke Irlandia, Kuliah Gratis dan Dapat Tunjangan Rp 170 Juta

Beasiswa S2-S3 ke Irlandia, Kuliah Gratis dan Dapat Tunjangan Rp 170 Juta

Edu
FSGI Kecam Pemecatan Vokalis Band Sukatani Novi Dipecat Sebagai Guru

FSGI Kecam Pemecatan Vokalis Band Sukatani Novi Dipecat Sebagai Guru

Edu
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau