Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Mendikbud Imbau Guru Berikan PR yang Sesuai Kebutuhan Siswa

Kompas.com - 25/07/2018, 12:56 WIB
Auzi Amazia Domasti,
Kurniasih Budi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta para guru mengkaji kembali pekerjaan rumah (PR) agar tidak menjadi beban untuk murid.

Fungsi pemberian PR perlu dikaji ulang agar efektif dalam proses pendidikan siswa.

Untuk itu, Mendikbud mengimbau agar guru bisa mengembangkan cara belajar yang tuntas dan memberikan PR sesuai kebutuhan, tanpa harus selalu berkaitan dengan mata pelajaran.

“Misalnya PR itu seperti yang dianjurkan oleh Pak Presiden (Joko Widodo). PR-nya kalau di rumah itu ya membantu orang tua, atau menjenguk teman yang sakit,” ujar Mendikbud di Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Jokowi: Perpres Pendidikan Karakter Bentengi Anak dari Budaya Luar

Mendikbud menyarankan agar materi belajar dituntaskan di sekolah dan bentuk PR harus disesuaikan dengan keperluan anak.

Fungsi PR yang penting dan perlu diingat kembali yaitu untuk pengayaan, penguatan, dan pengulangan.

“Untuk hal-hal yang sifatnya praktis, itu memang dibutuhkan untuk membuat PR. Tidak cukup dituntaskan di sekolah,” ujarnya.

Mendikbud mengatakan tidak akan memberlakukan kebijakan pelarangan PR. Hal tersebut diserahkan sepenuhnya berdasarkan pertimbangan guru atau sekolah.

“Jadi sifatnya fleksibel saja. Jika siswa tak perlu diberi PR, jangan dicari-cari alasan supaya ada PR. Guru harus bisa membuat caranya sendiri agar pembelajaran bisa dituntaskan di sekolah,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com