Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Pemerintah Siapkan Guru Pengganti di Daerah Khusus

Kompas.com - 12/09/2018, 19:41 WIB
Kurniasih Budi

Editor


JAKARTA,  KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) berkomitmen menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus.

Pemerintah menilai layanan pendidikan di daerah khusus bukanlah layanan pendidikan darurat atau layanan pendidikan yang bersifat insidental.

Dirjen GTK Supriano mengatakan, layanan pendidikan di daerah khusus sama dengan daerah lainnya yang harus berlangsung secara berkelanjutan.

“Untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus, maka pemerintah telah menjamin ketersediaan stok pengajar di daerah khusus,” kata Supriano dalam pernyataan tertulis, Rabu (12/9/2018).

Baca juga: 38 Perguruan Tinggi Siap Layani Pendidikan Profesi Guru

Ditjen GTK memiliki dua fokus pada layanan pendidikan di daerah khusus, yakni peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus, serta keberlangsungan pembelajaran secara berkelanjutan.

Peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru daerah khusus dilakukan Ditjen GTK dengan cara memberikan kesempatan kepada guru daerah khusus yang sudah memenuhi kriteria untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

“Ketika guru daerah khusus mengikuti PPG, tentunya pembelajaran di daerah khusus tidak boleh terhenti, maka Ditjen GTK mengantisipasinya dengan mencari guru pengganti melalui Program Pengajar Pengganti (JARTI),” ujar dia.

Meski disebut sebagai pengajar pengganti bagi guru daerah khusus yang sedang mengikuti PPG, namun Ditjen GTK sangat memperhatikan quality assurance dari guru pengganti tersebut.

Baca juga: Pengajar Pengganti Kunci Keberlangsungan Pendidikan di Daerah Khusus

Buktinya, ia melanjutkan, Kemendikbud mensyaratkan kualifikasi pendidikan sarjana dalam saat merekrut guru pengganti.

“Jika memenuhi persyaratan administrasi kualifikasi pendidikan, mereka yang dinyatakan lulus sebagai guru pengganti selanjutnya diberikan pelatihan atau pembekalan untuk menjadi guru yang profesional. Untuk menjamin keterlaksanaan tugas fungsi guru pengganti, dilaksanakan program monitoring dan evaluasi yang dibentuk oleh Ditjen GTK,” kata dia.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek Dikti bersepakat melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018.Dok. Humas Kemendikbud Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Ristek Dikti bersepakat melaksanakan program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan 2018.

Program Pengajar Pengganti yang diluncurkan Ditjen GTK memiliki peran atau fungsi strategis dalam menjamin keberlangsungan pembelajaran di daerah khusus secara berkelanjutan.

Ia menegaskan, pembelajaran yang berkelanjutan di daerah khusus merupakan salah satu kontribusi dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan.

“Supaya pembelajaran bagi para siswa di daerah khusus ini terus berjalan, maka GTK meluncurkan program Pengajar Pengganti,” kata Supriano.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com