Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Berikan Solusi Masalah Status Guru di Puncak Peringatan HGN

Kompas.com - 02/12/2018, 11:15 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.comPresiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), pada Puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2018 dan Hari Ulang Tahun ke-73 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018) juga menyinggung kesejahteraan guru mulai dari soal administrasi hingga pengangkatan status.

Di tengah perkembangan dunia yang sangat cepat, para guru diharapkan dapat mengambil peran yang lebih dari sekadar mengajar, tetapi juga mengelola belajar siswa.

Presiden berpesan agar para guru dapat lebih fleksibel, kreatif, menarik, dan dapat menghadirkan pembelajaran yang menyenangkan dan disukai siswa. "Mengingat tugas mulia para guru, Saya tidak ingin guru dibebani dengan tugas-tugas administratif yang berat," kata Presiden Jokowi seperti dilansir dari siaran resmi Kemendikbud.

Peluang pengangkatan guru

Menyoal pesan Presiden tersebut, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa regulasi terkait guru dan tenaga kependidikan sudah disederhanakan sesuai arahan Presiden. Kemendikbud terus melakukan pemantauan terkait implementasinya di daerah.

"Tunjangan guru itu 'kan dalam bentuk dana alokasi khusus nonfisik. Jadi memang tergantung pada tata administrasi di masing-masing daerah. Kalau regulasinya dari Kemendikbud sudah tidak ada masalah. Jadi kita memantau," ujar Muhadjir.

Baca juga: Presiden Joko Widodo: Guru Jadi Ujung Tombak Pembangunan SDM Abad 21

Ditambahkannya, saat ini pelayanan untuk guru yang sebelumnya terpusat, saat ini sudah bisa dilakukan di tiap-tiap provinsi melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Desentralisasi fungsi pelayanan ini diharap semakin memudahkan para guru.

Dalam sambutannya, Presiden juga menyampaikan kabar gembira perihal terbitnya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Peraturan tersebut membuka peluang pengangkatan guru menjadi PPPK, khususnya bagi guru telah melampaui usia maksimal ditetapkan oleh Undang-Undang untuk menjadi PNS. PPPK ini memiliki hak setara dengan PNS.

Mengedepankan etika moral

Usai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, Pemerintah segera membahas perihal penerimaan guru PPPK. Mendikbud menyampaikan bahwa sesuai pernyataan Presiden, pemenuhan kebutuhan guru akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

Sebagai mitra strategis pemerintah pusat dan daerah, PB PGRI akan berfokus pada penataan dan penguatan para anggotanya untuk mendorong guru menjadi pendidik bangsa. PGRI, menurut Unifah, menghargai prinsip meritokrasi dan memahami keterbatasan Pemerintah dalam melakukan pemenuhan kekurangan guru.

Pihaknya mengapresiasi rekrutmen CPNS guru baru tahun 2018 dan juga penerbitan PP terkait PPPK sebagai solusi atas tidak dapat diangkatnya guru menjadi PNS karena tidak memenuhi syarat yang diatur Undang-Undang.

"Agar perjuangan senantiasa dilakukan dengan mengedepankan etika moral sebagai pendidik, memperbanyak dialog, dan menuliskannya ke dalam pemikiran," pesan Unifah kepada para guru.

Ujung tombak peningkatan kualitas SDM 

Sebelumnya, Presiden mengingatkan kualitas SDM di semua jenis profesi serta kualitas SDM di usia dini dan remaja harus dapat ditingkatkan secara signifikan.

"SDM kita harus mampu menghadapi dan memanfaatkan peluang dalam dunia dan perkembangan teknologi yang begitu cepat berubah saat ini," ujar Jokowi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy, menegaskan kembali bahwa peran guru sebagai pendidik tak dapat digantikan oleh profesi lain maupun teknologi.

Untuk mewujudkan guru sebagai pendidik profesional, pemerintah mengajak guru untuk terus mengembangkan kapasitas dan potensi diri.

"Kita akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk peningkatan kompetensi guru ini. Nanti MKKS, KKG, MGMP akan kita berdayakan dalam peningkatan kapasitas guru ini," kata Mendikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com