Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lulusannya Banyak Jadi CPNS Kemenkeu, PKN STAN Bukan Sekolah Ikatan Dinas

Kompas.com - 18/12/2018, 16:23 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com –Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menghadiri acara orientasi CPNS kementeriannya yang berasal dari Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN STAN).

Pada acara yang digelar di Istora  Senayan, Senin (17/12/2018), terdapat sejumlah 4.881 lulusan PKN STAN yang lolos seleksi dan dinyatakan menjadi CPNS Kementerian Keuangan.

"Selamat datang di Kementerian Keuangan RI. Anda semuanya adalah orang-orang terpilih, karena sudah melalui berbagai kompetisi yang ketat untuk dapat lulus dari PKN STAN lalu masuk ke Kementerian Keuangan,” ucap Sri Mulyani membuka sambutannya.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keungan, Nufransa Wira Sakti, setelah 4.881 lulusan PKN STAN itu menjadi CPNS, maka ada ikatan dinas yang melekat.

Mereka diminta bekerja di Kemenkeu dengan ketentuan tiga kali masa pendidikan ditambah 1 tahun. Dengan demikian, jika mereka menempuh pendidikan dalam waktu 3 tahun, maka mereka diminta berada di Kemenkeu selama 10 tahun, atau dikenai denda. 

Tak lagi ikatan dinas

Meski banyak alumni PKN STAN yang bekerja di Kementerian Keuangan, namun PKN STAN sendiri sudah tak lagi menganut sistem ikatan dinas.

Hal ini berlaku sejak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188 Tahun 2014 yang mengatur tentang status ikatan dinas dan ganti rugi diberlakukan.

Dengan demikian, para mahasiswanya tidak lagi dijamin lulus kemudian menjadi bagian dalam lingkungan Kementerian Keuangan sebagai CPNS.

Baca juga: 1.196 Peserta CPNS Kemenkeu Lolos Seleksi Awal, Ini Tahap Berikutnya

Pasal 12 Ayat (2) peraturan tersebut berbunyi sebagai berikut:

Lulusan Prodip yang tidak lulus setelah mengikuti kembali seleksi pengadaan CPNS golongan II di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat diangkat sebagai CPNS di lingkungan Kementerian Keuangan dan tidak wajib membayar Ganti Rugi.

Kesempatan seorang lulusan STAN untuk bisa mengikuti tes CPNS adalah dua kali, jika gagal di kedua kesempatan tersebut tidak akan dikenakan ganti rugi biaya pendidikan.

Saat dikonfirmasi tentang status ikatan dinas PKN STAN, Nufransa memberikan penjelasan.

"Setelah lulus dari STAN, akan dilakukan tes lagi untuk menjadi PNS. Formasi sudah ada, namun kalau tidak lulus tes ya tetap tidak diterima. Penempatan juga tetgantung formasi kebutuhan masing-masing unit," kata Nufransa.

Ia membenarkan bahwa tidak semua mahasiswa STAN nantinya akan terserap di Kementerian Keuangan.

Diorientasi

Setelah 4.881 lulusan PKN STAN dinyatakan lolos, berikutnya dilakukan masa orientasi CPNS. Ini dilakukan sebagai sambutan bahwa mereka telah resmi tergabung di keluarga besar Kementerian Keuangan, tidak lagi sebagai mahasiswa, melainkan calon pegawai negeri.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Sri Mulyani Indrawati (@smindrawati) on Dec 17, 2018 at 3:41am PST

Dalam pidatonya, Sri Mulyani juga memotivasi para penggawa keuangan negara untuk turut membangun bangsa dan memberikan kontribusi terbaik melalui Kementerian Keuangan.

“Selamat bekerja, selamat berprestasi! Jangan pernah lelah mencintai Republik Indonesia dengan berprestasi,” kata Sri Mulyani mengakhiri pidatonya.

Kehadirannya mengundang antusias para peserta orientasi untuk bisa bersalaman dan berswafoto dengan sang menteri. Beruntung, antusias mereka terbalaskan dengan kehangatan sosok Sri Mulyani yang menerima jabat tangan setiap yang ditemuinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com