Dinas Pendidikan Daerah Harus Punya Solusi Soal Daya Tampung PPDB 2019

Kompas.com - 20/01/2019, 17:40 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen) mengimbau seluruh Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah untuk melakukan pendataan jumlah lulusan dan daya tampung seluruh satuan pendidikan di daerahnya.

Pendataan ini dilakukan mulai dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Menengah Atas. Data tersebut dapat menjadi acuan dan memudahkan penyelenggara PPDB jika terjadi pendaftar di beberapa satuan pendidikan membeludak.

Hal ini disampaikan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Hamid Muhamad saat melakukan rapat koordinasi persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 dengan seluruh kepala dinas pendidikan provinsi seluruh Indonesia di Gedung E Kompleks Kemendikbud, Jakarta, (14/1/2019).

Baca juga: PPDB 2019: Syarat PPDB Jarak Rumah, Bukan Rapor dan Nilai UN

“Jika di salah satu satuan pendidikan daya kampungnya kurang, maka dinas pendidikan harus punya solusi, baik mengalihkan ke sekolah swasta dan program-program lainnya. Jadi kita harus selalu bisa mengantisipasi hal-hal tersebut,” katanya menambahkan.

Sebelumnya Hamid Muhamad menjelaskan secara garis besar jalur PPDB hanya terbagi tiga, antara lain jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan. Sedangkan regulasi tiga jalur tersebut diserahkan kepada dinas pendidikan di tiap provinsi.

“Kriterianya kita sesuaikan, misalnya kedekatan jarak dan lainnya, pasti bapak dan ibu (kadisdik) yang lebih tau lapangan, yang penting dilakukan secara riil,” ujarnya.

Ditjen Dikdasmen juga mengatakan tidak merekomendasikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat PPDB bagi siswa tidak mampu. Sebagai gantinya, sesuai dengan peraturan Permendikbud, siswa tidak mampu tersebut harus terhimpun dalam program kemiskinan yang dicanangkan oleh pemerintahan pusat maupun daerah.

“Misalnya terdaftar dalam program Program Keluarga Harapan (KHP) atau kalau di pusat ada Kartu Indonesia Pintar (KIP), itu bisa masuk kriteria. Mungkin di Jawa Barat, Sumatera Utara dan provinsi lainnya juga punya program kemiskinan, itu yang digunakan (untuk persyaratan),” ucapnya.

 

Setelah regulasi resmi dibuat, Ditjen Dikdasmen mengimbau kepada seluruh kepala dinas pendidikan untuk melakukan sosialiasi kepada seluruh stakeholder, dari mulai sekolah, guru, pengawas, komite sekolah, anggota DPRD, kepolisian, forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopinda) dan Ombudsman.

“Agar PPDB bisa dilaksanakan dan dikawal dengan baik oleh semua pihak,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau