Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Lakukan 5 Hal Ini Bila Tidak Ingin Dikeluarkan dari UN 2019

Kompas.com - 20/03/2019, 12:55 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan surat edaran Prosedur Operasional Standar (POS) penyelenggaran UN. Di dalamnya, BSNP mengatur pula mengenai tata tertib Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Termasuk, BSNP membagi beberapa kategori pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan bila peserta UNBK melakukan pelanggaran.

Pelanggaran terberat yang dilakukan  peserta ujian dapat dikenakan sanksi dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran bersangkutan oleh ketua panitia tingkat satuan pendidikan.

Baca juga: Siap Ikut UNBK 2019? Pahami 12 Aturan yang Harus Dipatuhi Peserta

Dikutip dari POS Pelaksanaan UNBK 2019 berikut 5 pelanggaran berat yang dapat menyebabkan peserta dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran tersebut.

Pelanggaran berat meliputi

1. Membawa contekan ke ruang ujian

2. Kerja sama dengan peserta ujian

3. Menyontek atau menggunakan kunci jawaban

4. Meminta orang lain mengikuti ujian mengatasnamakan peserta ujian

5. Membawa alat komunikasi (HP), kamera, perangkat elektronik yang dapat merekam gambar dan/atau alat elektronik lainnya yang tidak sah ke dalam ruang ujian.

Jadwal UNBK

Sebelumnya, pihak BSNP sebagai lembaga resmi pelaksanaan Ujian Nasional (UN) juga telah menginformasikan jadwal pelaksanaan UN untuk Tahun Pengajaran 2018-2019.

UN 2019 rencananya akan dilaksakan dalam 2 pilihan sistem yakni: Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Ujian Nasional Berbasis Kertas Pensil (UNKP). 

Bambang Suryadi Ketua BSNP melalui Pedoman Operasional Standar (POS) Penyelenggaraan UN 2019, menginformasikan jadwal pelaksanaan UNBK dan UNKP baik untuk jenjang SMP dan SMA.

UNBK jenjang SMK akan diadakan pada tanggal 25-28 Maret 2019 dan jenjang SMA tanggal 1,2, 4 dan 8 April 2019. Sedangkan UN SMP akan diadakan 22-25 April 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com