Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendaftaran IPDN Sudah Dapat Diakses, Ini 4 Tahapan Seleksinya

Kompas.com - 09/04/2019, 22:44 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pendaftaran calon praja IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) sudah dapat diakses melalui laman resmi https://dikdin.bkn.go.id/

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyampaikan kuota Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Melalui Pendidikan Kedinasan (SSCASN Dikdin) untuk calon Praja IPDN tahun 2019 sebanyak 1.700 mahasiswa.

Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN untuk tahun ini dibuka hari ini 9 April 2019 dan akan berakhir tanggal 30 April 2019.

Dilansir dari laman resmi IPDN, berikut tahapan seleksi Sekolah Kedinasan Praja IPDN 2019:

Sistem gugur

Setelah Proses Pendaftaran dan Verifikasi yang dilakukan di Portal SSCN Dikdin untuk menjadi Praja IPDN para calon peserta diwajibkan mengikuti semua tahapan tes yang akan diujikan.

Baca juga: 21 Persyaratan Ketat Bila Ingin Mendaftar Calon Praja IPDN Hari Ini

Jika para di setiap tes sampai tes akhir memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan maka dapat dinyatakan lulus sebagai calon praja IPDN.

Begitu pula sebaliknya jika salah satu item tahapan tes yang diujikan gagal atau gugur atau tidak memenuhi syarat maka dinyatakan gagal karena sistem tahapan tes IPDN dalam Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) baru menggunakan sistem gugur.

Tahapan seleksi

1. Tes Kompetensi Dasar (TKD)

Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilakukan menggunakan sistem CAT (Computer Assesment Tes) oleh BKN.

2. Tes Kesehatan Daerah

Tes Kesehatan daerah akan dilakukan oleh Puskes (Pusat Kesehatan) TNI.

3. Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran

Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran akan dilakukan oleh Dinas Psikologi TNI AD

4. Tes Pantukhir

Tes Pantukhir atau pemantauan akhir akan dilakukan di Kampus IPDN meliputi :

  • Verifikasi Faktual Dokumen Administrasi
  • Tes Kesehatan Pusat
  • Tes Kesamaptaan/Kesiapan fisik
  • Wawancara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com