Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UI: 4 Hal Urgensi Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 20/04/2019, 21:00 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Hingga saat ini, pro dan kontra RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) ini masih terus bergulir dan menimbulkan paradigma cukup bias, karena hoaks seputar RUU PKS yang beredar di masyarakat. 

Terkait hal itu Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) BEM UI bekerjasama dengan Departemen Kastrat BEM fakultas se-UI mengadakan diskusi publik mengangkat topik seputar RUU PKS bertempat di Teater Kolam FISIP UI (9/4/2019).

Diskusi RUU PKS ini merupakan kali ke-empat diadakan di UI karena tidak kunjung mendapat titik terang pengesahan.

Hadir dalam diskusi ini beberapa narasumber dari beberapa disiplin ilmu, di antaranya; Mamik Sri Supatmi (Dosen Kriminologi FISIP UI), Ratna Batara Munti (Pengurus Asosiasi LBH APIK Indonesia/Kordinator Jaringan Kerja Program Legislasi Nasional Pro Perempuan), Yulianti Muthmainah (Kongres Ulama Perempuan Indonesia), Cantyo Atindriyo Dannisworo (Dosen Psikologi UI) dan dimoderatori oleh Annisa Sri N (Ketua BEM Psikologi UI 2019).

1. Kekerasan seksual meningkat

Dilansir dari laman UI, pembicara pertama Mamik memaparkan RUU PKS dari segi Ilmu Kriminologi. Kekerasan seksual terjadi bukan karena kesalahan korban yang kebanyakan perempuan, melainkan adanya faktor lain dan kontrol diri dari para pelaku yang menjadi permasalahan utama.

Baca juga: Komnas Perempuan: Ada yang Salah Memahami Definisi RUU PKS

Ia mengatakan secara rinci tentang kekerasan seksual yang dimaksudkan dalam RUU PKS ini. Kekerasan seksual diartikan sebagai tindakan kekerasan, menyakiti, menghina, merendahkan tubuh atau fisik seseorang karena adanya keterpaksaan dan ketimpangan relasi gender atau yang lainnya serta tidak adanya kuasa bebas atas tubuhnya sendiri.

Pengesahan untuk RUU ini sendiri semakin mendesak karena tingkat kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan cukup pesat. Diharapkan juga RUU PKS bisa menjadi kebijakan yang baik dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia.

2. Fasilitas pemulihan korban

Pembicara kedua Cantyo Aindriyo Dannisworo dosen Psikologi UI menyampaikan korban kekerasan seksual berpotensi mengalami perubahan emosi yang cukup signifikan, bahkan bisa mengalami PTSD (Post– Traumatic Stress Disorder). 

Lebih lanjut, dalam RUU PKS ini mengatur korban kekerasan seksual berhak diberikan fasilitas pemulihan dari kejadian kekerasan seksual yang menimpanya.

RUU PKS menjadi acuan bagi tindakan kekerasan seksual yang tidak dituangkan dalam KUHP sebagai acuan dalam tindakan kasus pidana, seperti pasal pernikahan, perzinahan, kekerasan dalam rumah tangga, yang menetapkan syarat tertentu dalam proses peradilannya.

3. Hoaks pengesahan LGBT

RUU PKS tidak melegalkan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) dan perzinahan seperti yang selama ini mendapat kontra dari banyak pihak. RUU PKS sebelumnya sudah disuarakan para aktivis pemerhati perempuan dan sudah dibuat RUU sejenis pada tahun 2005 silam dengan nama RUU Anti Kekerasan Seksual.

RUU PKS merupakan pucuk dari semua rancangan tentang kekerasan seksual dan sudah seharusnya mendapat sambutan baik dari masyarakat agar Indonesia menjadi negeri aman bagi warganya khususnya kaum perempuan.

4. Melawan stigma dan label aib

Sebagai penutup, Manik menyampaikan bahwa salah satu kasus paling gelap (tidak terhitung secara kuantitatif) adalah kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Pihak penegak hukum, lemahnya ketegasan dalam tindak pidana pelaku, dan stigma masyarakat yang menganggap korban adalah aib menjadi beberapa hal korban kekerasan atau pelecehan seksual ini tidak melaporkan tindakan pelaku.

Untuk itu, diharapkan segera diadakannya pembicaraan resmi hingga pengesahan dari RUU PKS ini oleh DPR RI dan pemerintah agar kekerasan dan pelecehan seksual tidak lagi menjadi momok di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com