KILAS

Kilas Daerah Jawa Tengah

Hindari Akun Ganda di PPDB Online, Jateng Wajibkan Calon Siswa Miliki Token

Kompas.com - 21/06/2019, 14:25 WIB
Mikhael Gewati

Editor


KOMPAS.com
- Untuk menghindari akun ganda dalam pendaftaran Penerimaan Peserta Dididk Baru (PPDB) 2019 online, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah mewajibkan calon siswa SMA dan SMK negeri mengambil token sebelum pendaftaran online.

"Artinya token berfungsi sebagai pin sehingga bisa menghindari penggunaan akun ganda dari calon siswa yang mendafatar," beber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Jumeri, Kamis (20/6/2019), seperti dalam keterangan tertulisnya.

Jumeri mengatakan untuk SMA, pengajuan akun pendaftaran bisa dilakukan pada 24-28 Juni 2019. Sementara itu, SMK sudah dimulai pada 17 Juni hingga 28 Juni 2019 mendatang.

"Catat tanggalnya dan segera dapatkan tokennya, sehingga bisa melakukan pendaftaran online pada 1-5 Juli 2019 mendatang," terang Jumeri.

Baca jugaPPDB Online SMK Dimulai, Ingat! Calon Siswa Harus Buat Akun Sebelum Mendaftar

Untuk mendapatkan token, Jumeri menjelaskan bisa diperoleh saat calon siswa melakukan verifikasi berkas di SMA atau SMK Negeri terdekat. Jadi tidak harus di sekolah tujuan.

"Berkas yang mesti dibawa mulai dari fotokopi ijazah SMP atau sederajat, dan fotokopi akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020 dan belum menikah," ujarnya.

Selain itu, kata Jumari, pendaftar harus membawa Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 6 bulan. Alternatif lain adalah bisa mambawa Surat Keterangan domisili dari RT dan RW diketahui Lurah atau Kepala Desa setempat yang menerangkan, peserta didik berdomisili paling singkat 6 bulan sebelum pendaftaran PPDB.

Adapun bagi siswa berprestasi, wajib menyertakan fotokopi piagam prestasi tertinggi yang dilegalisasi pejabat berwenang, dengan catatan prestasi sesuai kriteria jalur prestasi.

Baca jugaTidak Bisa Mendaftar PPDB "Online", Wali Murid di Kendal Dibantu oleh Guru

Sementara itu, siswa pada jalur perpindahan tugas orang tua atau  wali diminta membawa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.

Lebih lanjut Jumeri menjelaskan, untuk SMK calon peserta didik menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter. Surat ini nanti menerangkan hasil pemeriksaan kesehatan sesuai dengan bidang keahlian yang dipilih calon peserta didik.

"Misalnya, jurusan teknologi dan rekayasa disyaratkan sehat mata dan tidak buta warna," terang Jumeri.

Jumeri menerangkan, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat, tahun ini seleksi PPDB SMA di Jawa Tengah 90 persen dilakukan melalui jalur zonasi.

Artinya jalur zonasi ini lebih memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Baca jugaKamis Dini Hari, PPDB "Online" SMA di Jatim Kembali Dibuka

Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud dihitung berdasarkan jarak tempuh dari kantor desa atau  kelurahan menuju ke sekolah.

Sedangkan sisanya 10 persen merupakan jalur seleksi prestasi luar zona (5 persen), dan  jalur perpindahan orang tua 5 persen.

"Untuk jalur zonasi yang 90 persen, kami memprioritaskan 20 persennya untuk calon siswa berprestasi yang tinggal dalam zona," tegasnya.

Tentu prestasi yang dimaksud, kata Jumari, sudah ditentukan, yakni kejuaraan berjenjang dari tingkat bawah dan berkelanjutan dan dilakukan oleh lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang kompeten

Untuk informasi selengkapnya mengenai PPDB SMA dan SMK Negeri se-Jateng bisa diakses melalui website jateng.siap-ppdb.com atau bisa kontak Posko PPDB Online Provinsi di nomor 024-86041265.


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com