Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: PPDB Sebaiknya Dilaksanakan Optional dan Otonomi

Kompas.com - 28/06/2019, 22:35 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penyesuaian terkait kuota penerimaan peserta didik baru yang telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SMP, SMA, dan SMK.

Penyesuaian kuota itu dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Salah satu poin dalam perubahan itu yakni menambah kuota pada jalur prestasi dari 5 persen menjadi 15 persen, sedangkan porsi pada jalur zonasi dikurangi dari 90 persen menjadi 80 persen dan jalur perpindahan tetap 5 persen.

Dilaksanakan optional

Namun, menurut pengamat pendidikan yang juga Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, perubahan itu tidak memberi pengaruh signifikan, khususnya di Jawa Barat.

Baca juga: Ridwan Kamil Minta Peserta PPDB Curang Didiskualifikasi

"Substansinya perubahan itu tetap tidak berdampak secara signifikan karena perubahan tersebut juga sudah dilakukan sebelumnya," ucap Cecep, seperti diwartakan Tribun Jabar, Selasa (25/6/2019).

Bagi dia, perubahan yang akan terjadi tidak bergitu terasa karena rasio atau kesempatan untuk jalur pendaftaran itu masih relatif sama.

Hal pokok yang perlu diperhatikan bukan pada persentase jalur prestasi, melainkan pelaksanaan sistem zonasi seharusnya diserahkan kepada pemerintah daerah sehingga akan lebih leluasa mengatasi ketimpangan atau ketidakmerataan itu.

Cecep pun berpendapat bahwa pemerintah pusat dan daerah harus meninjau kembali aturan PPDB dengan cermat, dan sebaiknya sistem zonasi PPDB dilaksanakan secara opsional.

Semangat otonomi

Dia berpandangan, lebih baik PPDB menerapkan sistem zonasi yang diatur dengan mempertimbangkan semangat otonomi daerah dan desentralisasi pendidikan sesuai karakteristik setiap daerah.

Maka dari itu, sebaiknya pemerintah pusat menyerahkan kewenangan penyelenggaraan pendidikan melalui sistem zonasi kepada pemerintah daerah.

"Pusat hanya memberikan norma-norma dasar tentang zonasi, selebihnya diatur oleh daerah. Pusat tidak perlu menentukan sampai detail dan teknis," imbuh Cecep.

Cecep menuturkan, sistem zonasi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 yang menjelaskan bahwa seleksi penerimaan peserta didik baru di kelas 10 pada satuan pendidikan menengah didasarkan pada hasil ujian nasional.

Dengan demikian, menurut dia, jika dilihat dari segi hukum, sistem zonasi dapat gugur dengan adanya PP tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Kuota Jalur Zonasi PPDB Dikurangi, Pengamat Pendidikan Sebut Tak Berpengaruh Signifikan, https://jabar.tribunnews.com/2019/06/25/kuota-jalur-zonasi-ppdb-dikurangi-pengamat-pendidikan-sebut-tak-berpengaruh-signifikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com