Beasiswa Guru Madrasah dari UIN Sunan Ampel Surabaya

Kompas.com - 05/07/2019, 09:05 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kabar gembira untuk guru agama madrasah, Pascasarjana UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur membuka kesempatan beasiswa bagi guru-guru madrasah diniyah (MADIN).

Program ini diberikan melalui Program S2 Beasiswa MADIN untuk mengikuti pendidikan Magister (S2) Pendidikan Agama Islam (MPAI).

Dilansir dari laman resmi pascasarjana UINSA, syarat, alur, dan informasi lain terkait pendaftaran mahasiswa baru program MPAI adalah sebagai berikut: 

Cakupan beasiswa

1. Mahasiswa akan diberikan beasiswa yg digunakan untuk biaya SPP, buku dan wisuda selama maksimal 4 semester

2. Mahasiswa wajib menyelesaikan program S2 (magister) PAI ini dan wajib mengembalikan semua biaya program pendidikan S2 apabila tidak dapat menyelesaikan program tersebut.

Syarat peserta

1. Foto kopi Ijazah dan Traskrip S1. 

Baca juga: Siswa Surabaya, Pemkot Tawarkan Beasiswa S1 Generasi Emas

2. Surat rekomendasi dari seorang dosen yg pernah mengajar atau menjadi pembimbing.

3. Pas photo berwarna 2x3 (3 lembar) dan 3x4 (4 Lembar).

3. Penduduk Jawa Timur yg dibuktikan dengan foto kopi KTP Asli 3 Lembar

4. Usia Maksimal 45 tahun pada saat pendaftaran.

5. Memiliki SK yayasan sebagai guru Madin/Pesantren dan telah mengabdi minimal 3 tahun sebagai guru di lembaga tersebut.

6. Lulus ujian Penerimaan Mahasiswa Baru yang meliputi materi sebagai berikut:

  • Bahasa Inggris dan Bahasa Arab
  • Tes potensi akademik
  • Tes membaca kitab kuning (fathul mu'ín) (diselenggarakan oleh LPPD (Lembaga Pengembangan Pendidikan Diniyah) provinsi jawa timur 

7. Bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan mengembalikan semua biaya program pendidikan S2 apabila tidak dapat menyelesaikan program tersebut.

Jadwal pendaftaran

1. Pendaftaran : 02 Mei - 10 Juli 2019

2. Verifikasi Berkas : 10 Juli 2019

Halaman Berikutnya
Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau