Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyetaraan Ijazah Kini Berbasis Online, Belmawa Raih Penghargaan

Kompas.com - 20/07/2019, 20:45 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Layanan "Penyetaraan Ijazah dan Konversi Nilai IPK Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri" di bawah Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Ditjen Belmawa, Kemenristekdikti) meraih Penghargaan Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2019 di Semarang, Jawa Tengah (18/07/2019).

Hadir mewakili Menristekdikti, Direktur Jenderal (Dirjen) Belmawa menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tersebut.

Kompetisi menyeleksi 3.165 inovasi pelayanan publik yang didaftarkan dari seluruh Indonesia yang masuk melalui Sistem Informasi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik).

Kemenristekdikti berhasil menjadi salah satu dari 99 inovasi pelayanan publik terbaik dari seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD se-Indonesia.

Penyetaraan berbasis daring

Permenristekdikti Nomor 59 Tahun 2017 menerangkan penyetaraan ijazah merupakan proses pengakuan atas kualifikasi ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri dengan kualifikasi ijazah pendidikan tinggi di Indonesia.

Baca juga: Soal Ijazah Palsu, Menristek: Proses Saja, Tidak Boleh Menipu Masyarakat

Beberapa hal penting harus dicermati dalam proses penyetaraan ini antara lain sistem akademik dan jumlah kredit diambil, masa studi, kualitas tugas akhir, serta masa tinggal di tempat dimana pendidikan tersebut ditempuh.

“Untuk terus meningkatkan pelayanan publik, sejak 1 Maret 2018, Ditjen Belmawa melakukan inovasi, yaitu proses penyetaraan ijazah dimulai dari proses pendaftaran, unggah berkas, penilaian oleh tim ahli, penerbitan, dan pendaftaran untuk pengambilan Surat Keputusan dilakukan sepenuhnya secara daring”, tutur Dirjen Belmawa, Ismunandar seperti dilansir dari rilis resmi Kemenristekdikti.

Hasil inovasi pelayanan publik ini sangat signifikan. Tercatat tahun 2017 (proses penyetaraan semi-daring), sebanyak 4.961 Surat Keputusan (SK) diterbitkan, sedangkan pada tahun 2018 (proses penyetaraan sepenuhnya secara daring), SK yang diterbitkan meningkat hingga 5.382 SK. Selain itu, terjadi peningkatan Indeks Kepuasan Masyarakat dari 72,3 persen menjadi 75,5 persen.

Menjadi lebih cepat

Dalam rangka peningkatan layanan, khususnya kecepatan pelayanan dan keamanan data, mulai pertengahan tahun 2019 Penyetaraan Ijazah Luar Negeri menerapkan sistem penandatanganan SK dengan menggunakan tanda tangan elektronik (e-Signature).

Dengan inovasi layanan ini, diharapkan layanan menjadi lebih cepat dan kuota layanan Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dapat meningkat, sehingga masyarakat yang terlayani semakin banyak.

Layanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri secara daring penuh merupakan inovasi yang digagas berdasarkan analisis keluhan dan masukan dari pengusul. Mereka berharap, jarak dan biaya untuk penyampaian berkas, tak lagi menjadi kendala dalam proses Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.

Sebelumnya selama tahun 1954-2006, Penyetaraan Ijazah Luar Negeri dilakukan manual. Kemudian, 2007-Februari 2018 proses pendataan dilakukan secara semi daring.

Proses pendaftaran secara daring, tetapi penyimpanan berkas masih berupa fisik, yang menyebabkan berkas acapkali menumpuk.

4 fokus utama layanan

Meskipun penyetaraan ijazah luar negeri ini tidak bersifat wajib dan hanya diperlukan instansi yang dilamar oleh pemilik ijazah, namun kebutuhan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri cukup tinggi. Selama ini, setiap bulannya terdapat 300 hingga 400 lulusan perguruan tinggi luar negeri yang melakukan penyetaraan ijazah.

“Ke depan, pelayanan publik Penyetaraan Ijazah Luar Negeri ini akan ditingkatkan dengan memerhatikan empat fokus utama, yaitu kecepatan dan ketepatan proses penyelesaian usulan penyetaraan ijazah luar negeri, jumlah SK yang diterbitkan pertahun, penyusutan proses pengarsipan berkas, serta Indeks Kepuasan Masyarakat”, ujar Dirjen Bemawa, Ismunandar.

Demi meningkatkan kepuasan masyarakat, setelah diberlakukan e-Signature, verifikasi dan legalisir akan dapat diakses pula secara elektronik. Nantinya, pengusul tidak perlu lagi datang untuk mengambil SK karena akan diberikan dalam bentuk Portable Document Format (PDF). Tujuannya untuk mempersingkat proses dengan memotong waktu pencetakan SK.

“Ini masih kita persiapkan. Kalau sekarang SK perlu ditempel foto dan distempel, nanti pengusul tinggal mengunduh file PDF-nya. Ini akan mempercepat layanan”, ujar Dirjen Belmawa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com