KOMPAS.com - Laman resmi KJP menginformasikan telah membuka tahap kedua KJP Plus yang akan berlangsung mulai 12 Agustus 2019 sampai dengan 13 September 2019.
Untuk tahun 2019 KJP Plus akan diberikan kepada 860.397 siswa terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru.
Kartu Jakarta Pintar Plus ( KJP Plus) adalah program bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta kalangan tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sejumlah ketentuan terkait penerima dana bantuan KJP Plus sebagai berikut:
1. Keluarga tidak mampu
Baca juga: KJP Plus Tahap Dua Dibuka Hari Ini, Ini 5 Cara Mudah Mendaftarnya
2. Anak pengemudi mitra Transjakarta untuk bus kecil
3. Anak pekerja/buruh yang memiliki KTP daerah dengan penghasilan maksimal 1,1 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) tidak dibatas masa kerja
1. Terdaftar sebagai siswa formal maupun informal di satuan pendidikan DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam basis data terpadu (BDT) atau sumber lain yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
3. Memiliki SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)
4. Berdomisili dan tercatat dalam Kartu Keluarga DKI Jakarta
1. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
2. Orangtua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
3. Menggunakan angkutan umum.
4. Daya beli untuk sepatu dan pakaian seragam sekolah/pribadi rendah
5. Daya beli untuk buku, tas, dan alat tulis rendah.
6. Daya beli untuk konsumsi makan/jajan rendah.
7. Daya pemanfaatan internet rendah.
8. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang berpotensi mengeluarkan biaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.