Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/10/2019, 20:16 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, nantinya gaji guru honorer disetarakan paling tidak sama dengan upah minimum regional (UMR).

Hal itu bisa terlaksana apabila skema pendanaan gaji dilakukan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) disetujui.

“Kami terus memperjuangkan gaji guru honorer agar nantinya gaji guru tidak ada yang Rp 150.000 atau Rp 500.000 per bulan. Paling tidak setara dengan UMR untuk yang nol tahun, nanti kami juga akan menghitung variabel lama pengabdiannya,” ucap Muhadjir, seperti dilansir Antara, Kamis (17/10/2019).

Menindaklanjuti rencana itu, dia telah meminta kepada Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano membentuk tim dalam menyusun tata kelola guru.

“Sangat kompleks karena kita mengurusi sebanyak tiga juta guru. Tidak mudah dan ini harus menggunakan rencana kerja,” ujarnya.

Muhadjir menuturkan, seharusnya tidak ada guru honorer karena jika ada guru yang pensiun maka harus ada pengangkatan. Guru honorer yang diangkat sekolah tidak bisa disalahkan sepenuhnya karena mengganti guru yang pensiun.

Baca juga: Soal Radikalisme, Gubernur Ganjar Ingatkan Guru Tidak Main-main

Dia pun meminta guru yang pensiun agar ditunda dulu sambil menunggu penggantinya. Sebab, Kemendikbud tidak memiliki kekuasaan 100 persen karena guru adalah kepunyaan daerah.

Sementara itu, Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengungkapkan, terjadi peningkatan jumlah guru honorer pada Desember 2018, yaitu mencapai 41.000 guru. Padahal, sebelumnya pada akhir 2017 terdapat 735.825 guru honorer.

“Ini artinya, kami minta kedisiplinan untuk pengangkatan guru honorer ini karena wewenangnya ada di kepala sekolah. Ini yang kami usahakan, usahakan guru honorer ini jadi PNS, kalau tidak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” imbuh Supriano.

Dia juga meminta agar kepala sekolah tidak lagi melakukan pengangkatan guru honorer. Adapun Kementerian Keuangan saat ini masih memproses agar pemberian gaji guru honorer bisa dilakukan melalui DAU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com