Ingin Raih Beasiswa SNMPTN dan SBMPTN 2020? Perhatikan 6 Hal Ini

Kompas.com - 18/11/2019, 08:00 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com- Penerimaan mahasiswa baru (PMB) untuk perguruan tinggi negeri (PTN) tahun 2020 telah resmi diluncurkan Kemendikbud pada hari ini, Jumat (15/11/2019), di Gedung D Kemendikbud, Jakarta.

Seperti tahun lalu, PMB 2020 akan dibuka dalam tiga jalur utama, yaitu Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan Jalur Mandiri di masing-masing PTN.

Peluncuran itu dilakukan oleh Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Dirjen Belmawa) Prof. lsmunandar yang mewakili Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. lkut serta mendampingi Prof. Ravik Karsidi (Ketua LTMPT), Prof. Mohammad Nasih (Wakil Ketua I), Prof. Dr Sutrisna Wibawa (Wakil Ketua 11), serta Prof. Syafsir Akhlus (Pengurus MRPTNl).

Seperti disampaikan Dirjen Belmawa Prof. Ismunandar, salah satu perubahan penting dalam PMB 2020 adalah perubahan beasiswa perguruan tinggi dari Bidikmisi menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) dan Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik).

 

 

 

Bidikmisi ke KIP-K dan ADik

"Pemerintah tetap memberikan bantuan bagi siswa tidak mampu untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Tidak ada perubahan yang signifikan antara program Bidikmisi dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah ini, hanya dari sisi nama saja dan lebih terintegrasi. Prinsipnya, pemerintah tetap menjamin siswa prestasi yang tidak mampu bisa melanjutkan untuk kuliah," ujar Dirjen Belmawa Prof Ismunandar.

Baca juga: Lulusan SMA dan SMK, BCA Buka Magang CS dan Teller dengan Beasiswa

 

Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) atau Afirmasi Pendidikan Daerah 3T (ADik). 

“Kita tetap mendukung calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, baik SNMPTN maupun SBMPTN. Asal memenuhi syarat, calon mahasiswa tersebut akan dibebaskan dari biaya kuliah dengan beasiswa KIP-K atau ADiK,” tegas Ismunandar.

6 ketentuan KIP dan ADik

1.Siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah.

2. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu harus mempelajari prosedur pendaftaran program KIP Kuliah dan ADik melalui lamanmasing-masing sebagai berikut:

3. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik terlebih dahulu mendaftar ke lamanhttp://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

4. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan memenuhi persyaratan mendaftar UTBK di laman https://portal.ltmpt.ac.id dan tidak dikenakan biaya ujian.

5. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang dinyatakan tidak lulus SNMPTN 2020, menggunakan NISN danNPSN untuk mendaftar UTBK dan tidak dikenakan biaya ujian.

6. Calon peserta penerima KIP Kuliah dan ADik yang telah dinyatakan lulus SNMPTN 2020, tidak diperbolehkan mendaftar SBMPTN 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau