KOMPAS.com - Bagi orangtua/wali dan calon siswa TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, wajib mengetahui tata cara pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020, terutam jalur perpindahan.
Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang telah ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim 10 Desember 2019, BAB IV mengatur tentang perpindahan siswa yang memungkinkan siswa masuk sekolah di luar zonasi tempat tinggal mereka selama ini.
Namun tidak bisa sembarang pindah atau lintas zonasi, berikut beberapa hal penting yang diatur dalam Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 terkait jalur perpindahan dalam zonasi PPDB 2019.
Perpindahan siswa antar sekolah dalam satu daerah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu daerah provinsi, atau antar provinsi dilaksanakan atas dasar persetujuan kepala sekolah asal dan kepala sekolah yang dituju.
Dalam hal terdapat perpindahan siswa itu, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Perpindahan siswa juga wajib memenuhi ketentuan persyaratan PPDB dan/atau sistem zonasi yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Baca juga: Tahapan PPDB 2020, Ini Penjelasan Lengkapnya
Siswa setara SD di negara lain dapat pindah ke SD di Indonesia setelah memenuhi:
2. Jenjang SMP, SMA/SMK
Siswa setara SMP, SMA, atau SMK di negara lain dapat diterima di SMP, SMA, atau SMK di Indonesia setelah:
Baca juga: Perhatikan, Ini Syarat Masuk SMP, SMA, dan SMK pada PPDB 2020
1. Jenjang SD
Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SD tidak pada awal kelas 1 setelah lulus tes kelayakan dan penempatan yang diselenggarakan oleh SD yang bersangkutan.
2. Jenjang SMP
Siswa jalur pendidikan nonformal/informal dapat diterima di SMP tidak pada awal kelas 7 setelah memenuhi persyaratan:
3. Jenjang SMA/SMK
Siswa jalur pendidikan nonformal atau informal dapat diterima di SMA atau SMK tidak pada awal kelas 10 setelah:
4. Jalur pendidikan nonformal/informal
Dalam hal terdapat perpindahan siswa dari jalur pendidikan nonformal/informal ke sekolah, maka sekolah yang bersangkutan wajib memperbaharui Dapodik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.