Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Jalur Pindahan Orangtua PPDB 2020 Diperketat, Cek Kuotanya

Kompas.com - 23/12/2019, 14:02 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun 2020, termasuk jalur perpindahan.

Pada Pasal 11, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui empat jalur. Dari empat jalur itu langsung ditentukan kuota masing-masing sekolah untuk menerima siswa baru.

Kuota Jalur Perpindahan

  • Jalur zonasi 50 persen
  • Jalur afirmasi 15 persen
  • Jalur perpindahan tugas orangtua/wali 5 persen
  • Jalur prestasi 30 persen

Di Pasal 19 mengatur tentang jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Baca juga: Tahapan PPDB 2020, Ini Penjelasan Lengkapnya

Syarat ketat jalur pindahan

Guna meminimalkan kecurangan atau oknum yang menggunakan jalur pindahan untuk kepentingn sepihak, Permendikbud mengatur dengan ketat jalur pindahan meliputi;

1. Harus dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

2. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru.

Khusus jalur perpindahan tugas orangtua/wali ini, besaran kuotanya ialah 5 persen dari daya tampung sekolah.

Sedangkan pada Pasal 28 juga dijelaskan mengenai syarat lain untuk jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Isinya dalam hal daya tampung jika tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.

Syarat umum jalur perpindahan

1. Untuk syarat usia harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Baca juga: Info Lengkap 4 Jalur PPDB 2020, Kuota dan Syarat Tiap Jalur

2. Bagi warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA) serta berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan, juga wajib mendapatkan surat keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

3. Siswa WNA wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

4. Khusus calon siswa penyandang disabilitas di sekolah juga dikecualikan dari syarat usia serta ijazah atau dokumen lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com