Ingin Daftar SD, Simak 7 Persyaratan pada PPDB 2020

Kompas.com - 24/12/2019, 15:32 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Meski proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 masih lama, namun ada baiknya para orangtua memahami tata caranya.

Pada Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 yang ditetapkan Mendikbud Nadiem Makarim, 10 Desember 2019 dijelaskan mengenai tata cara PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Secara khusus, pasal 5 Permendikbud Nomor 44 ini mengatur tentang persyaratan masuk untuk jenjang SD pada PPDB 2020.

Baca juga: 5 Ketentuan Daftar SD di PPDB 2020

Jadi, berapa batas usia minimal masuk SD yang diatur dalam PPDB 2020? Berikut rangkumannya:

Syarat calon siswa SD PPDB 2020

Adapun persyaratan calon siswa baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

1. Usia 7-12 tahun

Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun;

2. Paling rendah 6 tahun

Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Usia 7 tahun wajib diterima

Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.

Baca juga: Orangtua, Perhatikan Ini Syarat Masuk TK dan SD dalam Aturan PPDB 2020

4. Usia 6 tahun, kecuali

Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti ada bakat istimewa

Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, untuk usia paling rendah 6 tahun.

6. Rekomendasi bisa dewan guru

Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah, bagi syarat usia paling rendah 6 tahun.

7. Penyandang disabilitas tak terpengaruh usia 

Dalam Pasal 10, calon siswa penyandang disabilitas di sekolah dikecualikan dari syarat usia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau