KOMPAS.com - Tak lama lagi, siswa kelas 9 SMP dan 12 SMA/SMK akan segera menjalani ujian nasional (UN).
Di tengah banyaknya persiapan, mulai dari belajar, mencari kisi-kisi UN, hingga menjaga kesehatan, ada satu hal tidak boleh disepelekan, yaitu mengetahui tata tertib UN agar ujian berjalan lancar.
Ada sederet pelanggaran tata tertib bisa membuat kamu terancam dikeluarkan dari kelas, bahkan harus menerima nilai 0 (nol) dan tak dapat melakukan ujian perbaikan nilai.
Berdasarkan surat resmi BSNP dengan Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019, ada sejumlah pelanggaran yang bisa membuat peserta UN terkena sanksi. Sanksi tersebut terbagi atas tiga kategori, yakni pelanggaran ringan, sedang dan berat.
Baca juga: Jangan Lupa, Maret-April 2020 UN bagi Siswa Kelas 3 SMP, SMA dan SMK
Berikut tingkat pelanggaran peserta ujian selama UN, sanksi dan tips ujian nasional agar kamu terhindar dari masalah:
Jenis pelanggaran ringan meliputi:
Sanksi: diberi peringatan lisan oleh pengawas ruangan.
Tips: sebelum berangkat untuk menjalani UN, selalu mengecek kembali isi tas dan pastikan alat tulis serta kartu ujian ada di dalamnya. Selain itu, pastikan kamu mengetahui teknis UNBK agar ujian berjalan lancar.
Jenis pelanggaran sedang meliputi:
Sanksi: pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan.
Tips: hindari berselisih paham dengan peserta ujian lain atau dengan pengawas agar kamu tidak dianggap sebagai sumber kegaduhan. Fokuslah untuk ujian dan selesaikan masalah saat ujian selesai.
Jenis pelanggaran berat meliputi:
Sanksi: dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait oleh Ketua Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan dan tidak berhak mengikuti ujian perbaikan pada mata pelajaran tersebut.
Tips: percayalah pada kemampuan yang kamu miliki, sebab belum tentu jawaban dari orang lain selalu tepat. Hindari melakukan pelanggaran ‘kecil’ yang bisa membuat UN kamu gagal dan menyesal kemudian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.