Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Batas Waktu Permohonan Pendamping UN untuk Siswa Berkebutuhan Khusus

Kompas.com - 21/01/2020, 16:42 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Kiki Yuliati mengimbau siswa berkebutuhan khusus yang membutuhkan pendamping saat menjalani Ujian Nasional (UN) agar mengajukan surat permohonan pendamping dengan pihak sekolah minimal satu minggu (H-7) sebelum penyelenggaraan UN.

Hal tersemebut agar kegiatan UN berbasis kertas dan pensil maupun berbasis komputer berjalan dengan lancar.

"Untuk di POS (2019/2020), seminggu sebelum penyelenggaraan UN paling lambat supaya surat-surat (pengajuan pendamping UN) itu bisa disiapkan," kata Kiki kepada Kompas.com seusai acara Jumpa Pers Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 di Kantor BSNP, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Resmi Tahun Ini, Siswa Penyandang Tunanetra Bisa Ikut UNBK

Menurut Kiki, siswa penyandang disabilitas memiliki pilihan untuk bisa didampingi saat menjalani UN. Namun, lanjutnya, legalitas pendamping siswa penyandang disabilitas tersebut diperlukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan UN.

"Persoalaan itu yang terjadi sering miskomunikasi, peserta UN datang dengan pendamping tapi belum ada izin bahwa dia butuh pendamping," tambah Kiki.

Ia merujuk kepada pengalaman-pengalaman UN tahun sebelumnya di berbagai daerah. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab UN seringkali binung ketika ada pendamping yang masuk tanpa surat keterangan pendamping.

"Di POS UN lain hanya peserta ujian dan pengawas yang boleh masuk. Ini pendamping statusnya apa?," tambahnya.

Ia menyebutkan penyiapan naskah khusus dan pendamping saat ini terakomodir dalam POS UN 2019/2020.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com