KOMPAS.com - Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengumumkan hasil seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) tahap seleksi administrasi pada Kamis, 23 Januari 2019.
Dalam surat pengumuman resmi yang ditandatangani Sekretaris Panitia Pengadaan CPNS Lingkungan Kemenristek Ari Hendrarto Saleh, dipastikan 1.191 peserta lulus dalam seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dalam surat tersebut, Ari Hendrarto meminta para peserta waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengiming-imingi dapat lulus SKD dengan membayar sejumlah uang.
Baca juga: Seluk Beluk SKD CPNS Berbasis CAT, Proses Pelaksanaan hingga Tipsnya
"Kelulusan pada seluruh tahap seleksi ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi peserta," tulis Ari.
Ia menambahkan, "Peserta dimohon untuk mewaspadai tawaran/janji oknum tertentu yang menjanjikan dapat membantu kelulusan pada tahap seleksi dan dapat diangkat menjadi CPNS."
Sekretaris Panitia Seleksi CPNS juga mengingatkan agar peserta yang lulus memperhatikan jadwal dan peraturan dalam mengikuti SKD.
"Peserta seleksi wajib menaati dan mencermati tata tertib pelaksanaan SKD. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta seleksi," tegasnya.
Daftar nama peserta yang lulus dalam seleksi tahap awal (administrasi) dan berhak mengikuti SKD dapat diunduh melalui tautan ini:
https://casn.ristekdikti.go.id/site/assets/files/1056/daftar_peserta_skd.pdf
Dalam lampiran surat, pihak panitia seleksi juga menyampaikan jadwal sesi SKD CPNS nasional yang akan menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Waktu sesi SKD akan berlangsung selama 90 menit, dan peserta diharapkan hadir 60 menit sebelum ujian untuk melakukan registrasi.
Jadwal SKD Senin sampai Minggu:
Jadwal SKD Jumat: