Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gambaran Biaya Kuliah Psikologi di 5 Universitas Swasta Akreditasi A

Kompas.com - 31/01/2020, 17:21 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Ilmu psikologi seringkali digunakan untuk menyelesaikan masalah dalam serangkaian aktivitas manusia yang kompleks.

Ilmu Psikologi sendiri terbagi menjadi beberapa bagian, diantaranya adalah Psikologi Klinis, Psikologi Perkembangan, Psikologi Industri dan Organisasi, Psikologi Pendidikan, dan Psikologi Sosial.

Prodi Psikologi di beberapa perguruan tinggi tergolong dalam kategori saintek, dan di beberapa perguruan tinggi lainnya tergolong dalam kategori soshum.

Kini Perguruan Tinggi Swasta (PTS) juga menyediakan program studi (prodi) Psikologi dengan kualitas yang tidak kalah dengan PTN (perguruan tinggi negeri). Beberapa di antaranya bahkan sudah memperoleh akreditasi A dari BAN-PT

Berikut 5 daftar PTS Psikologi yang sudah terakreditasi A lengkap dengan biaya perkuliahannya.

Daftar ini disusun secara acak, bukan berdasarkan peringkat penilaian atau popularitas:

Baca juga: Biaya Kuliah Jurusan Ilmu Komunikasi Terakreditasi A di 5 Kampus Swasta Indonesia

1. Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (Unika Atma Jaya)

Fakultas Psikologi Atma Jaya telah mendapatkan akreditasi A oleh BAN-PT.

Berdasarkan kurikulum ini mahasiswa berkesempatan untuk menjalani pendidikan selama 8-10 semester.

Dengan kurikulum ini, mahasiswa tidak hanya dibekali dengan teori-teori dasar yang dapat menjelaskan perilaku manusia, tetapi juga keterampilan untuk menelaah masalah psikologisnya, khususnya dalam konteks masyarakat Indonesia yang majemuk.

Mulai semester 6 (enam) mahasiswa diberikan kesempatan untuk mengikuti pendidikan sesuai dengan minatnya secara khusus dalam bidang psikologi.

Mahasiswa dapat memilih salah satu dari bidang peminatan yang tersedia, yaitu Psikologi Klinis, Psikologi Industri/Organisasi, Psikologi Pendidikan, dan Psikologi Sosial dan Komunitas.

Biaya perkuliahan:

1. Biaya pendaftaran plus Iuran Kegiatan Mahasiswa (IKM) Rp 725.000.

2. Pembayaran SPP dibagi 3 kelas, yaitu kelas A Rp 30.000.000, kelas B Rp 33.000.000, kelas C Rp 45.000.000.

3. Biaya BKP Rp 7.385.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com